1 Lagi Anggota Ormas Aniaya Warga Modus Sweeping di Gunungsitoli Serahkan Diri - Giok4D

Posted on

Satu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam penganiayaan ke beberapa warga di salah satu hotel di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yang juga berprofesi sebagai pengacara itu berinisial SBH (38).

“Tersangka berinisial SBH menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Iya, (SBH) pengacara,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Jumat (30/5/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Motivasi menyebut pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Saat ini, kata Motivasi, ada satu tersangka lagi berinisial MYT yang masih dalam pencarian. Pihaknya akan segera menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk MYT jika tak kunjung menyerahkan diri.

“Satu tersangka lainnya berinisial MYT masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan DPO,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 10 anggota ormas ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan ke beberapa warga di salah satu hotel di Gunungsitoli.

Aipda M Motivasi Gea mengatakan penganiayaan itu terjadi di ruang karaoke salah satu hotel di Jalan Pattimura, Gunungsitoli, 5 November 2024. Tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan pada 12 November 2024, sedangkan lima tersangka lain menyerahkan diri pada Kamis (22/5). Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku ini merupakan anggota Ormas GRIB Jaya.

“Mereka menyerahkan diri, baru kita interogasi dan kita lakukan penahanannya. Lima anggota ormas ini ditahan soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II Gunungsitoli,” kata Motivasi saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (24/5).

Motivasi menyebut penganiayaan itu berawal saat para pelaku melakukan sweeping atau penertiban tanpa izin di ruang karaoke yang berada di hotel tersebut. Saat itu, para pelaku turut mengenakan seragam ormas mereka.

“Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat,” jelasnya.

Ulah para pelaku itu pun membuat pengunjung geram hingga sempat terjadi percekcokan di lokasi. Situasi semakin memanas hingga berujung pada pemukulan terhadap sejumlah pengunjung serta pengerusakan fasilitas karaoke.

Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengamankan tiga tersangka soal kasus tersebut pada 12 November 2024. Ketiganya, yakni AG (28), AH (32), dan TZ (35). Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Dari ketiga tersangka itu, petugas kepolisian melakukan pendalaman dan menetapkan 7 tersangka lainnya. Lalu ada lima tersangka, yakni SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30) yang menyerahkan diri pada Kamis (22/5) dan satu tersangka pada Kamis (29/5), sedangkan satu tersangka lagi masih dicari.

Motivasi mengatakan pelaku SM merupakan ketua ormas tersebut. Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *