1 Polisi dan 3 Kepling Terluka Akibat Ricuh Eksekusi Lahan di Medan

Posted on

Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi 10 gudang di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kota Medan, kemarin. Satu personel kepolisian dan tiga orang kepala lingkungan (Kepling) terluka akibat kericuhan itu.

Salah satu personel kepolisian yang terluka adalah Bripka Aulia dari Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan. Bripka Aulia disebut mengalami patah kaki setelah terperosok ke celah lubang penutup parit saat berusaha menyelamatkan ahli waris yang memenangkan gugatan dari penyerangan sejumlah warga yang menolak pelaksanaan eksekusi.

“Saya sangat prihatin atas musibah yang menimpa Bripka Aulia. Ia mengalami cedera cukup serius saat menjalankan tugas negara. Semoga cepat pulih dan kami pastikan seluruh perawatan akan ditanggung,” kata Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Wahyudi menyayangkan insiden kericuhan yang terjadi dalam pengamanan eksekusi tersebut, yang menyebabkan beberapa warga dan aparat mengalami luka-luka. Menurutnya, pihaknya sudah meminta eksekusi ditunda sebelum kericuhan.

“Padahal sekitar pukul 10.30 WIB, saya sudah menyampaikan secara resmi penundaan eksekusi demi mencegah bentrok dan menjaga situasi kondusif,” ucapnya.

Saat personel mulai membubarkan diri menuju kendaraan dinas masing-masing, terjadi pelemparan ke arah pasukan Brimob oleh seorang pemuda yang belakangan diketahui bernama Tumpal Simamora (24), warga Jalan Kawat Gang Padi. Hal itu menyebabkan situasi kembali memanas.

Akibat kericuhan itu, Tumpal mengalami luka robek di bagian kening. Termasuk juga tiga kepling juga terluka akibat kericuhan itu.

“Aksi provokatif tersebut mengakibatkan kerusuhan. Akibatnya, Tumpal mengalami luka robek di bagian kening, termasuk Kepling 16 Armansyah, Kepling 17 Mhd Fendi, dan Kepling 20 Asrul Sani juga turut terluka akibat insiden itu,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan eksekusi tersebut seharusnya berjalan damai karena hanya menyasar 10 unit gudang dan tidak ada rumah warga yang menjadi objek eksekusi. Pihaknya meminta agar masyarakat tidak terprovokasi.

“Seluruh insiden ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Kami melaksanakan pengamanan eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap 10 gudang yang berada dilokasi tersebut, sementara pemukiman warga tidak dilakukan eksekusi sesuai amar putusan PN Medan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban,” tutupnya.