10 Anggota Ormas di Gunungsitoli Aniaya Warga saat Sweeping di Hotel

Posted on

Sekitar 10 anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan ke beberapa warga di salah satu hotel di Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut). Dari total pelaku tersebut, delapan diamankan, dua lainnya yang masih dicari.

Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan penganiayaan itu terjadi di ruang karaoke salah satu hotel di Jalan Pattimura, Gunungsitoli, 5 November 2024. Tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan pada 12 November 2024, sedangkan lima tersangka lain menyerahkan diri pada Kamis (22/5/2025). Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku ini merupakan anggota Ormas GRIB Jaya.

“Mereka menyerahkan diri, baru kita interogasi dan kita lakukan penahanannya. Lima anggota ormas ini ditahan soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II Gunungsitoli,” kata Motivasi saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (24/5).

Motivasi menyebut penganiayaan itu berawal saat para pelaku melakukan sweeping atau penertiban tanpa izin di ruang karaoke yang berada di hotel tersebut. Saat itu, para pelaku turut mengenakan seragam ormas mereka.

“Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat,” jelasnya.

Ulah para pelaku itu pun membuat pengunjung geram hingga sempat terjadi percekcokan di lokasi. Situasi semakin memanas hingga berujung pada pemukulan terhadap sejumlah pengunjung serta pengerusakan fasilitas karaoke.

“Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengamankan tiga tersangka soal kasus tersebut pada 12 November 2024. Ketiganya, yakni AG (28), AH (32), dan TZ (35). Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Dari ketiga tersangka itu, petugas kepolisian melakukan pendalaman dan menetapkan 7 tersangka lainnya. Saat ini, lima tersangka, yakni SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30) telah menyerahkan diri, sedangkan dua tersangka lagi masih dicari.

“Dari tiga yang sudah divonis, muncul yang tujuh (tersangka) ini, yang menghasut dan turut serta, lima menyerahkan diri, yang dua belum. Kita surat dulu pihak desa, kalau tidak ada itikad baik baru kita lakukan penetapan DPO,” jelasnya.

Motivasi mengatakan pelaku SM merupakan ketua ormas tersebut. Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Iya, ketuanya (SM),” pungkasnya.

Teks foto: Kelima pelaku saat diamankan si kantor polisi. Dok. Polres Nias

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *