10 Fakta Eks Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan Dalam 15 Menit update oleh Giok4D

Posted on

Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yakni Fahrul Azis Siregar menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro. Aksi itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu 15 menit.

Pembakaran itu terjadi di rumah pribadi Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.

Berikut infoSumut rangkum 10 fakta terkait dengan peristiwa itu:

Polrestabes Medan menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah Khamozaro Waruwu itu. Dalang pembakaran itu adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.

Pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul.

“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Calvijn mengatakan pelaku sudah sekitar 3 tahun bekerja dengan korban. Oleh karena itu, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.

“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban),” jelasnya.

Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati dengan Khamozaro. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.

Selain membakar rumah korban, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar.

“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah),” kata Calvijn.

Calvijn menyebut yang dicuri pelaku dari rumah korban hanya perhiasan saja. Perwira menengah polri itu belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.

Namun, barang-bukti perhiasan yang disita petugas kepolisian sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta diduga hasil penjualan emas.

Aksi pembakaran dan perampokan itu dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar dalam kurun waktu 15 menit. Pelaku masuk ke komplek itu pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB.

“Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn.

Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora ‘mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya”.

Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.

Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.

“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Calvijn mengatakan istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.

Fahrul telah sekitar tiga tahun bekerja dengan korban sebagai sopir dan terakhir pada Oktober 2025. Alhasil dia mengetahui kebiasaan keluarga Khamozaro meletakkan kunci di tempat tersebut.

“Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama dua jenis pintu di depan adalah pintu besi dan di belakangnya lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci, tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan istri korban di rak sepatu,” kata Calvijn.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.

Usai masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.

Kemudian, pelaku meletakkan perhiasan itu di atas tempat tidur. Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi Pertalite.

Usai mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban. Awalnya, pelaku membakar baju korban yang berada di dalam lemari menggunakan tisu.

Setelah itu, pelaku menyiramkan Pertalite di tiga titik. Kemudian, botol Pertalite itu dibuang pelaku ke bawah tempat tidur.

“Tersangka mengambil tisu bambu di dekat TV. Kemudian membakar pertama kali dalam bagian pintu (lemari), dibakar kedua di sebelahnya, ketiga di bawah laci. Kemudian di spring bed tempat tidur dan memastikan terbakar. Tidak cukup dengan itu, ternyata tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di tiga area. Sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur,” sebut Calvijn.

Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku, kata Calvijn, memacu laju sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi.

Selain menangkap Fahrul, polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Pelaku Hamonangan Simamora ternyata adalah teman hakim Khamozaro Waruwu. Bahkan, saat kejadian pelaku sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran.

Selain Itu, pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Pelaku ikut menemani pelaku Fahrul menjual emas curian itu.

Tak hanya itu, pelaku Fahrul juga selalu menanyakan soal kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

Sementara pelaku Hariman Sitanggang iktmut menemani pelaku menjual emas curian itu, sedangkan pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang beberapa kali membeli emas hasil curian tersebut.

Polrestabes Medan membantah pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan yang tengah ditangani korban. Polisi menyebut pembakaran itu dilakukan pelaku Fahrul karena dendam dan sakit hati.

“Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa sebelumnya, sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi,” kata Jean Calvijn Simanjuntak.

“Dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka 1 (Fahrul) terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran diri sendiri dan sudah direncanakan,” sambungnya.

10 Fakta Eks Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan Dalam 15 Menit

1. Eks Sopir Jadi Dalang

2. Lama Bekerja dengan Korban

3. Motif Sakit Hati

4. Curi Ratusan Gram Emas

5. Beraksi Dalam 15 Menit

6. Sudah Direncanakan

7. Pelaku Tahu Letak Kunci Rumah

8. Bakar Kamar Korban

9. 3 Pelaku Lain Diringkus

10. Bantah Pembakaran Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Calvijn menyebut yang dicuri pelaku dari rumah korban hanya perhiasan saja. Perwira menengah polri itu belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku.

Namun, barang-bukti perhiasan yang disita petugas kepolisian sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta diduga hasil penjualan emas.

Aksi pembakaran dan perampokan itu dilakukan pelaku Fahrul Azis Siregar dalam kurun waktu 15 menit. Pelaku masuk ke komplek itu pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB.

“Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn.

Calvijn menjelaskan bahwa aksi itu telah lebih dulu direncanakan pelaku pada 30 Oktober 2025. Saat itu, pelaku Fahrul mengatakan kepada pelaku Hamonangan Simamora ‘mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya”.

Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.

Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.

“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Calvijn mengatakan istri Khamozaro pergi dari rumah dengan menggunakan mobil sekira pukul 09.30 WIB. Saat pergi, istri Khamozaro meletakkan kunci pintu rumah di rak sepatu yang berada di teras rumah.

Fahrul telah sekitar tiga tahun bekerja dengan korban sebagai sopir dan terakhir pada Oktober 2025. Alhasil dia mengetahui kebiasaan keluarga Khamozaro meletakkan kunci di tempat tersebut.

“Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama dua jenis pintu di depan adalah pintu besi dan di belakangnya lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci, tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan istri korban di rak sepatu,” kata Calvijn.

Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah. Lalu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan cara mencongkel pintunya menggunakan obeng.

Usai masuk, pelaku Fahrul langsung menuju lemari pakaian istri korban. Di situlah pelaku mengambil perhiasan istri korban dengan membobol lacinya menggunakan obeng.

5. Beraksi Dalam 15 Menit

6. Sudah Direncanakan

7. Pelaku Tahu Letak Kunci Rumah

Kemudian, pelaku meletakkan perhiasan itu di atas tempat tidur. Sebelum memasukkan perhiasan itu ke dalam tas selempangnya, pelaku lebih dulu mengeluarkan isi tasnya, termasuk botol berisi Pertalite.

Usai mencuri perhiasan itu, pelaku pun membakar kamar korban. Awalnya, pelaku membakar baju korban yang berada di dalam lemari menggunakan tisu.

Setelah itu, pelaku menyiramkan Pertalite di tiga titik. Kemudian, botol Pertalite itu dibuang pelaku ke bawah tempat tidur.

“Tersangka mengambil tisu bambu di dekat TV. Kemudian membakar pertama kali dalam bagian pintu (lemari), dibakar kedua di sebelahnya, ketiga di bawah laci. Kemudian di spring bed tempat tidur dan memastikan terbakar. Tidak cukup dengan itu, ternyata tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di tiga area. Sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur,” sebut Calvijn.

Setelah membakar dan mencuri perhiasan korban, pelaku pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Pelaku, kata Calvijn, memacu laju sepeda motornya dengan kecepatan cukup tinggi.

Selain menangkap Fahrul, polisi juga mengamankan 3 pelaku lainnya, yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Pelaku Hamonangan Simamora ternyata adalah teman hakim Khamozaro Waruwu. Bahkan, saat kejadian pelaku sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran.

Selain Itu, pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Pelaku ikut menemani pelaku Fahrul menjual emas curian itu.

Tak hanya itu, pelaku Fahrul juga selalu menanyakan soal kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.

Sementara pelaku Hariman Sitanggang iktmut menemani pelaku menjual emas curian itu, sedangkan pelaku Medy Mehamat Amosta Barus adalah pemilik Toko Emas Barus yang beberapa kali membeli emas hasil curian tersebut.

Polrestabes Medan membantah pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan yang tengah ditangani korban. Polisi menyebut pembakaran itu dilakukan pelaku Fahrul karena dendam dan sakit hati.

“Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa sebelumnya, sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi,” kata Jean Calvijn Simanjuntak.

“Dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka 1 (Fahrul) terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran diri sendiri dan sudah direncanakan,” sambungnya.

8. Bakar Kamar Korban

9. 3 Pelaku Lain Diringkus

10. Bantah Pembakaran Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan