Kejadian nahas menimpa seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial L (44). Pasalnya, L meregang nyawa di tangan pacarnya, David Chandra (41).
L dibunuh secara sadis. Paling parahnya, pelaku menyuruh korban untuk meminum air kencingnya sendiri.
Peristiwa itu sempat menggegerkan warga. Saat ini, petugas kepolisian telah menangkap pelaku. Berikut infoSumut rangkum 10 fakta terkait kejadian itu:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan peristiwa itu terjadi di lantai 3 rumah pelaku di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu diketahui petugas kepolisian dari informasi masyarakat.
“Bermula dari laporan masyarakat bahwa ditemukan seorang perempuan menjadi korban tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Bayu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (27/8).
Bayu menyebut pihaknya langsung menuju rumah sakit usai menerima informasi tersebut. Saat itu, jasad korban ditemukan dengan penuh luka lebam dan luka tusuk.
Perwira menengah polri itu mengatakan pelaku sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit bersama dua orang lainnya. Saat itu, korban disebut mengalami sakit. Namun, petugas kepolisian melihat ada kejanggalan dari luka yang dialami korban.
“Benar ditemukan ada seorang perempuan meninggal dunia, penuh luka, baik luka lebam, luka tusukan kecil di daerah kaki kanan kiri, diduga dilakukan menggunakan gunting. Dari gunting yang kita temukan, ada bercak darah sedikit. Kemudian hasil visum, kita koordinasi dengan dokter, jelas, persamaannya sesuai,” jelasnya.
Polisi pun menuju rumah pelaku untuk menyelidiki kasus itu. Setibanya di sana, petugas menemukan banyak bercak darah, termasuk di tirai, tembok dan seprai.
“Tetapi karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP benar, di lantai 3, di kamar ada sisa bercak darah, baik di gorden, tembok, maupun di lantai, makanya kita amankan pel yang untuk membersihkan lantai,” ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku berada di rumah tersebut. Untuk menyelidiki peristiwa itu, petugas kepolisian pun membawa pelaku dan sejumlah saksi lainnya ke Polrestabes Medan. Setelah diselidiki, pelaku ternyata adalah David, pacar korban.
“Pelaku masih berada di situ. Lalu, kami mengamankan orang-orang yang berada di sekitar situ, termasuk pelaku bersama beberapa orang saksi,” jelas Bayu.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah pelaku, korban telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, korban juga dikekang dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone.
Selain itu, korban tidak diperkenankan pergi ke mana-mana, hanya boleh berada di lantai 3.
“Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak,” kata Bayu.
Selama tinggal bersama pelaku, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar. Paling fatalnya, pelaku pernah menyuruh korban kencing di baskom dan menyuruhnya meminum air kencing tersebut.
Hal itu juga dibuktikan dari rekaman video penganiayaan yang tersimpan di handphone pelaku.
“Sangat sadis dan tak manusiawi. (Disuruh) kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban,” kata Bayu.
Selain itu, pelaku juga pernah memasukkan bekas botol bir ke kemaluan korban. Botol itu juga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala,” kata Bayu.
Bayu menyebut sebelum kejadian itu, yakni pada Sabtu (23/8) pagi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Saat itu, korban marah dan melempar botol bir hingga pecah.
Bayu belum memerinci pemicu korban dan pelaku cekcok saat itu. Namun, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban masih sempat mengonsumsi narkoba.
“Tersangka menggunakan ekstasi, sementara korban menggunakan sabu-sabu,” kata Bayu, Rabu (27/8).
Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dari rumah bersama seorang pria. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, pelaku mulai mempermasalahkan soal sabu-sabu yang biasa korban dan pelaku konsumsi telah berkurang.
Pelaku pun mempertanyakan soal sabu-sabu itu hingga terlibat cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku juga memukul lengan korban berulang kali.
Saat kejadian itu, korban mengaku meletakkan sabu-sabu tersebut di bawah tempat tidur. Namun, saat dicek oleh pelaku, sabu-sabu tersebut tidak ditemukan.
Alhasil pelaku tersulut emosi dan memukuli korban sambil menanyakan soal letak sabu-sabu itu. Pada saat itu, korban berdalih bahwa barang haram itu berada di sarung bantal.
“Korban menunjuk ke sarung bantal, namun tidak ada juga,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku kembali memukuli tangan dan kaki korban. Korban pun berupaya melindungi dirinya, namun pelaku kemudian memukuli badan, tangan, kaki serta kepala korban menggunakan botol bir hingga berlumuran darah.
Setelah itu, pelaku pun memanggil pembantunya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bayu menjelaskan bahwa pelaku juga dendam kepada korban karena tidak membantu mengurus kasus penganiayaan yang menjeratnya. Perwira menengah polri itu menyebut bahwa pelaku sempat ditangkap karena kasus penganiayaan pada tahun 2023.
“Modusnya si pelaku sakit hati, tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di sini juga (Polrestabes Medan). Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut, ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di lapas. Modusnya pacaran, sehingga karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam, sementara (korban) ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.
10 Fakta Wanita Tewas Mengenaskan Dibunuh Pacar di Medan
1. Terjadi di Rumah Pelaku
2. Korban Alami Penuh Luka
3. Ditemukan Banyak Bercak Darah di Rumah
4. Pelaku Diamankan
5. Pelaku dan Korban Tinggal Bersama
6. Korban Disuruh Minum Kencing Sendiri
7. Pelaku Masukkan Botol ke Kemaluan Korban
8. Sempat Konsumsi Narkoba Bareng
9. Cekcok gegara Sabu
10. Pelaku Dendam ke Korban
Polisi pun menuju rumah pelaku untuk menyelidiki kasus itu. Setibanya di sana, petugas menemukan banyak bercak darah, termasuk di tirai, tembok dan seprai.
“Tetapi karena adanya dugaan penganiayaan, maka kami tindak lanjuti. Kami cek TKP benar, di lantai 3, di kamar ada sisa bercak darah, baik di gorden, tembok, maupun di lantai, makanya kita amankan pel yang untuk membersihkan lantai,” ujarnya.
Pada saat kejadian, pelaku berada di rumah tersebut. Untuk menyelidiki peristiwa itu, petugas kepolisian pun membawa pelaku dan sejumlah saksi lainnya ke Polrestabes Medan. Setelah diselidiki, pelaku ternyata adalah David, pacar korban.
“Pelaku masih berada di situ. Lalu, kami mengamankan orang-orang yang berada di sekitar situ, termasuk pelaku bersama beberapa orang saksi,” jelas Bayu.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah pelaku, korban telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, korban juga dikekang dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone.
Selain itu, korban tidak diperkenankan pergi ke mana-mana, hanya boleh berada di lantai 3.
“Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak,” kata Bayu.
3. Ditemukan Banyak Bercak Darah di Rumah
4. Pelaku Diamankan
5. Pelaku dan Korban Tinggal Bersama
Selama tinggal bersama pelaku, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar. Paling fatalnya, pelaku pernah menyuruh korban kencing di baskom dan menyuruhnya meminum air kencing tersebut.
Hal itu juga dibuktikan dari rekaman video penganiayaan yang tersimpan di handphone pelaku.
“Sangat sadis dan tak manusiawi. (Disuruh) kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban,” kata Bayu.
Selain itu, pelaku juga pernah memasukkan bekas botol bir ke kemaluan korban. Botol itu juga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala,” kata Bayu.
Bayu menyebut sebelum kejadian itu, yakni pada Sabtu (23/8) pagi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Saat itu, korban marah dan melempar botol bir hingga pecah.
Bayu belum memerinci pemicu korban dan pelaku cekcok saat itu. Namun, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban masih sempat mengonsumsi narkoba.
“Tersangka menggunakan ekstasi, sementara korban menggunakan sabu-sabu,” kata Bayu, Rabu (27/8).
6. Korban Disuruh Minum Kencing Sendiri
7. Pelaku Masukkan Botol ke Kemaluan Korban
8. Sempat Konsumsi Narkoba Bareng
Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dari rumah bersama seorang pria. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, pelaku mulai mempermasalahkan soal sabu-sabu yang biasa korban dan pelaku konsumsi telah berkurang.
Pelaku pun mempertanyakan soal sabu-sabu itu hingga terlibat cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku juga memukul lengan korban berulang kali.
Saat kejadian itu, korban mengaku meletakkan sabu-sabu tersebut di bawah tempat tidur. Namun, saat dicek oleh pelaku, sabu-sabu tersebut tidak ditemukan.
Alhasil pelaku tersulut emosi dan memukuli korban sambil menanyakan soal letak sabu-sabu itu. Pada saat itu, korban berdalih bahwa barang haram itu berada di sarung bantal.
“Korban menunjuk ke sarung bantal, namun tidak ada juga,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku kembali memukuli tangan dan kaki korban. Korban pun berupaya melindungi dirinya, namun pelaku kemudian memukuli badan, tangan, kaki serta kepala korban menggunakan botol bir hingga berlumuran darah.
Setelah itu, pelaku pun memanggil pembantunya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bayu menjelaskan bahwa pelaku juga dendam kepada korban karena tidak membantu mengurus kasus penganiayaan yang menjeratnya. Perwira menengah polri itu menyebut bahwa pelaku sempat ditangkap karena kasus penganiayaan pada tahun 2023.
“Modusnya si pelaku sakit hati, tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di sini juga (Polrestabes Medan). Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut, ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di lapas. Modusnya pacaran, sehingga karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam, sementara (korban) ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.