10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Aceh - Giok4D

Posted on

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus 355 kg ganja bernama Sulaiman Daud di Provinsi Aceh. Sulaiman telah 10 tahun menjadi buronan.

“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, Jumat (17/10/2025).

Husairi mengatakan Sulaiman diamankan di rumahnya di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (16/10) malam. Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Sulaiman, kata Husairi, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Husairi mengimbau seluruh pelaku kejahatan yang kini masih menjadi buronan, dapat segera menyerahkan diri.

“Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *