Polisi menetapkan sebanyak 13 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan saat konflik lahan di PT SSL Siak, Riau. Dari total 13 orang itu ada kepala desa dan kepala dusun.
“Terkait pengerusakan, pembakaran serta penjarahan di PT Seraya Sumber Lestari, ada 13 orang diduga pelaku kita tetapkan tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Senin (23/6/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam tiga kluster kasus yang ditangani. Pertama adalah kluster penghasutan, ada tersangka berinisial AMP, ST, SN dan HAG.
Selanjutnya kluster pembakaran dan juga perusakan berinisial SL, ASS, LS, MH, DW, HT dan SP. Terakhir kluster pencurian atau penjarahan barang-barang berinisial ASG dan HF.
Mirisnya, dari 13 yang ditetapkan sebagai tersangka ada Kepala Desa Tumang inisial AMP dan Kepala Dusun I berinisial ST. Mereka jadi penggerak massa dan mencari orator untuk ikut aksi.
“Ada kepala desa inisial AMP, dia menyuruh kadusnya inisial ST untuk mengajak inisial SN atau Wak Kandis sebagai orator karena pandai berbicara. Ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.
Selain 13 nama tersebut, penyidik Direktorat Polda Riau masih terus mendalami pelaku lain. Termasuk pemodal dan pemilik lahan ratusan hektare dalam kawasan konsesi PT SSL.
Selain itu, Asep memastikan adanya orang atau cukong yang mengerahkan massa ke lokasi. Sehingga terjadi konflik pada Rabu, 11 Juni lalu yang berujung pembakaran dan perusakan fasilitas perusahaan.
“Hasil mapping kita ada kelompok-kelompok di situ yang memiliki 400-an Ha kebun sawit. Itu bukan peruntukan kebun sawit, itu adalah kawasan hutan yang diberikan izin kepada PT SSL dengan tanaman-tanaman kehutanan,” katanya.
Asep dengan tegas mengungkap adanya pemilik lahan berinisial A dan YC. Lahan yang dimiliki tercatat ratusan hektare di dalam kawasan konsesi PT SSL dan kini ditanami sawit.