140 Petugas Haji Disiapkan untuk Badal Haji Jemaah yang Wafat

Posted on

Pemerintah memberikan layanan badal haji bagi jemaah yang wafat. Sebanyak 140 petugas telah disiapkan untuk menjalankan tugas tersebut.

Dilansir infoHikmah dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, mengatakan layanan ini diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia sebelum sempat menjalani wukuf di Arafah.

“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” terang Zaenal di Kantor Urusan Haji Daker Makkah, Rabu (14/5/2025).

Pemerintah akan mengupayakan agar para jemaah tersebut tetap mendapatkan pahala haji melalui perwakilan yang melaksanakannya. Syarat utama untuk mendapatkan badal haji adalah jemaah calon haji wafat sebelum menunaikan ibadah haji, khususnya sebelum wukuf. Kondisi ini dapat terjadi saat jemaah masih berada di embarkasi, dalam perjalanan menuju Tanah Suci, atau bahkan setelah tiba di Madinah atau Makkah.

“Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah,” lanjutnya.

Selain jemaah yang wafat, terdapat dua kondisi lain yang juga memungkinkan pelaksanaan badal haji. Pertama, jemaah yang mengalami gangguan kesehatan berat dan tidak memungkinkan untuk dibawa ke Arafah. Kedua, mereka yang mengalami gangguan kognitif seperti demensia dan tidak bisa lagi berpikir secara normal.

“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” ungkapnya.

Zaenal menuturkan bahwa PPIH Arab Saudi telah menyiapkan mekanisme yang ketat untuk menjalankan proses badal haji. Dimulai dari pendataan jemaah yang memenuhi kriteria, sampai dengan penunjukan petugas yang akan menjalankan ibadah badal. Petugas yang ditunjuk harus sudah memiliki pengalaman berhaji.

“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.

Saat ini, ada sekitar 140 petugas PPIH, baik yang tergabung dalam kloter maupun yang tidak, yang telah disiapkan di Arab Saudi untuk melaksanakan badal haji.
Mereka akan menjalankan tugas tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.