Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 15 personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut didominasi kasus disersi dan penyalahgunaan narkoba.
“Sepanjang tahun 2025 terdapat 15 personel Polda Kepri yang dijatuhi PTDH. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024, di mana sebanyak 26 personel diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Rabu (31/12/2025).
Selain PTDH, Polda Kepri juga mencatat penurunan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh personel. Berdasarkan data Bidpropam Polda Kepri, pelanggaran kode etik pada 2024 tercatat sebanyak 95 kasus dan turun menjadi 77 kasus pada 2025. Sementara itu, pelanggaran disiplin juga mengalami penurunan dari 68 kasus pada 2024 menjadi 27 kasus pada 2025.
“Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan profesionalisme, kepatuhan, dan kesadaran etika anggota. Penguatan dilakukan melalui pengawasan rutin, operasi penegakan disiplin, mitigasi potensi pelanggaran, serta pemanfaatan personel secara berkelanjutan,” ujarnya.
Meski angka pelanggaran menurun, Asep mengatakan pihaknya tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah prestasi. Polda Kepri tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
“Kami menyadari masih ada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana. Oleh karena itu, pengawasan terus kami lakukan melalui satuan-satuan pengawasan internal, mulai dari Propam hingga Inspektorat,” tegas Asep.
Asep juga mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam melakukan kontrol sosial. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polri dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat dan rekan-rekan media.
“Kami berterima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan media. Beberapa kasus yang melibatkan anggota berhasil terungkap berkat laporan tersebut, dan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga integritas institusi,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan personel Polda Kepri sepanjang tahun 2025 adalah penyalahgunaan narkoba dan desersi.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran terbanyak. Pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan langsung dalam kasus narkoba maupun personel yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Pelanggaran berikutnya adalah desersi,” ujarnya.
