17 Oktober Ditetapkan Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini 3 Pertimbangannya

Posted on

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Ada tiga pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Fadli Zon mengatakan 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. Fadli menyebut PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip infoNews, Senin (14/7/2025).

Dijelaskan Fadli Zon, PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia. Kemudian ada 3 tujuan penetapan Hari Kebudayaan Nasional.

Pertimbangan pertama, tujuan penetapan ini sebagai penguatan identitas nasional di mana lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 merupakan simbol pemersatu bangsa. Fadli menyebut penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.

Kedua, kata Fadli Zon, ialah pelestarian kebudayaan. Penetapan HKN disebutkan sebagai momentum mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan. Selanjutnya tujuan HKN disebut sebagai pendidikan dan kebanggaan budaya untuk mendorong generasi muda memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

“17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” ujar Menteri Fadli Zon.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam memajukan peradaban bangsa, dan menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat, melalui penetapan HKN 17 Oktober. Fadli Zon mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Selain itu, Fadli Zon menyebut usulan ini datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka disebutkan Fadli Zon, melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikannya ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

Waketum Gerindra itu juga menyebutkan detail pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.

3 Pertimbangan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober. Baca Halaman Berikutnya…