Lebih dari 2 ribu hektare lahan di Provinsi Riau rusak akibat kejahatan kehutanan. Dalam kasus ini polisi empat orang tersangka salah satunya ASN di Kabupaten Kampar.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menangani puluhan kasus kejahatan hutan. “Tahun 2025 ini Polda Riau telah menangani 21 kejahatan kehutanan dengan total luas lahan yang terdampak 2.360 hektare,” katanya dikutip infoNews Senin (7/6/2025).
Dijelaskan Irjen Herry pihaknya juga membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan seluas sekitar 60 hektare terdampak akibat perambahan hutan ini.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini melibatkan ketua adat dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar.
Kapolda Riau menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan tidak berhenti sampai sini saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan sebagai upaya untuk melestarikan alam dan menjaga keteraturan lingkungan.
“Komitmen Polda Riau bersama stakeholder terkait terkait ini adalah terus melakukan upaya pelestarian lingkungan baik melalui pendekatan preventif maupun represif demi memastikan tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga,” tegasnya.
Herry Heryawan mengatakan tindak pidana perambahan hutan bukan kejahatan biasa, melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Hutan lindung batang ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” kata Irjen Herry.
Herry Heryawan mengatakan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.
“Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan exstraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita,” jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya, yakni tersangka Yoserizal merupakan ketua adat dan tersangka Buspami adalah seorang ASN.
“(Tersangka) ASN di Disdik Kampar,” ujar Kombes Ade Kuncoro.
Ade Kuncoro menambahkan, Buspami juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Dia bersama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) mengelola lahan seluas 50 hektare di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, atas persetujuan tersangka Yoserizal yang juga selaku Ninik Mamak atau ketua adat Desa Balung.
“Buspami ini masih satu keluarga dengan tersangka Yoserizal,” imbuhnya.
Dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelas Ade Kuncoro.