2 Anggota DPRD dari Golkar di Sumut Tersandung Kasus Hukum

Posted on

Dua anggota DPRD dari Partai Golkar di Sumut tersandung kasus hukum. Kasus hukum itu terkait dengan dugaan penganiayaan pramugari dan judi sabung ayam.

Keduanya adalah Megawati Zebua yang merupakan anggota DPRD Sumut di kasus dugaan penganiayaan. Kemudian Pajar Prianto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Asahan di kasus judi sabung ayam.

Megawati Zebua Tersandung Kasus Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Megawati dipolisikan karena diduga mencekik pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28).

Dalam video yang dilihat, Senin (14/4/2025), seorang pramugari berseragam merah terlihat adu mulut wanita berbaju putih. Terlihat seorang pria berbaju hitam berdiri juga di sekitar kedua wanita ini.

“Awaslah kau aku mau duduk, udah selesai, kau yang memperpanjang,” kata wanita berbaju putih itu di dalam video.

Setelah itu, wanita berbaju putih itu terlihat mencekik pramugari itu. Cekikan itu juga terlihat terdorong setelahnya.

Pria berbaju hitam yang diduga bagian dari bandara mencoba melerai. Pria itu kemudian terlihat mencoba menghubungi seseorang melalui handy talkie.

“Anggota DPRD Sumut tersebut mencekik pramugari karena tidak bersedia kopernya diletak di belakang,” tertulis di dalam unggahan.

Anggota DPRD Sumut itu disebut Megawati Zebua dari Fraksi Golkar. Megawati merupakan anggota DPRD Sumut dapil 8 yang mencakup Kepulauan Nias.

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” ungkap Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4/2025).

Danang menyebutkan Megawati dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, Megawati justru mendorong dan mencekik pramugari. Terkait hal ini, Megawati akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.

“Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ujarnya.

Megawati kemudian membantah mencekik pramugari itu. Megawati mengatakan jika saat itu dia menunggu pramugari bergeser agar penumpang lain masuk.

“Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk,” ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Megawati menyebutkan bahwa saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersitegas tak ingin membuka label tersebut.

“Saya saat itu hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang. Dalam soal menunggu barang di bagasi itu kan satu jam, bisa lah dia enggak dapat pesawat, hanguslah nanti tiketnya,” ujarnya.

“Makanya saya ingin membantu, saya minta tolong sama pramugarinya, tapi pramugarinya bertahan sekali dengan mengatakan itu sudah dilabel dan tak bisa diletakkan di kabin,” lanjutnya.

Kemudian, ia juga menyebutkan pengambilan video yang menjadi viral di sosial media tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.

Pramugari Wings Air itu kemudian membuat laporan ke Polres Nias. Megawati dilaporkan dengan kasus dugaan penganiayaan.

“Sudah membuat laporan resmi, pelapornya yang merasa dirugikan sendiri, pramugarinya. (Buat laporan) sekira pukul 11.30 WIB tadi,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (17/4).

Motivasi menyebut terlapor dalam kasus itu adalah MZ. Pramugari itu melaporkan soal dugaan penganiayaan.

“Terlapornya inisial MZ. Untuk saat ini yang kita terima terkait penganiayaan yang terjadi pada dirinya (korban) pada hari Minggu, 13 April 2025,” jelasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Megawati pada 16 April 2025. Adapun akun yang dilaporkan Megawati adalah akun TikTok @polostakberdosa karena merasa pemilik akun mencantumkan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga mencemarkan nama baiknya.

“Benar, membuat laporan terkait video itu, yang dilaporkan pengguna akun TikTok @polostakberdosa, satu terlapornya di sini (laporan),” kata Siti saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (18/4).

Baca selengkapnya di halaman berikut…

Pajar Prianto Tersandung Kasus Judi Sabung Ayam

Satu video yang menarasikan rumah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto digerebek oleh petugas kepolisian viral di media sosial. Penggerebekan itu diduga terkait judi sabung ayam.

Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, Senin (21/4), tampak warga ramai berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.

Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah P digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).

“Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi infoSumut.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).

Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.

Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.

Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” katanya.

Saat ini, polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.

“Iya, ditangguhkan (penahanan),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (25/4).

Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.

“Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *