Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang menyerang di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Praka Saut divonis 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi divonis 9 bulan.
Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko mengatakan jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. Sehingga memvonis Praka Saut selama 7 bulan 24 hari.
“Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari,” kata Rony Kamis (3/7/2025).
Sementara Praka Dwi dipidana penjara 9 bulan. Majelis Hakim meminta Praka Saut untuk dikeluarkan dari tahanan dan Praka Dwi tetap ditahan.
“Terdakwa dua (Praka Dwi) pidana penjara selama 9 bulan,” ucapnya.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Sidang berikutnya bakal dilanjutkan pekan depan.
Vonis itu tidak jauh dibandingkan dengan tuntutan. Mayor Tecki selaku oditur menuntut Saut 8 bulan penjara dan Dwi 9 bulan penjara.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.
Selain keduanya, masih ada sejumlah anggota TNI yang menjalani sidang dalam berkas terpisah di kasus ini. Semuanya hingga saat ini masih dalam sidang pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan mengatakan mereka telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan tersangka.
“Sudah (ada yang tersangka) 25, yang kita periksa itu lebih dari 50,” kata Letjen TNI Mochammad Hasan di Kodam I/Bukit Barisan, Medan, Selasa (3/12/2024).
Peristiwa penyerangan warga itu terjadi pada Jumat (8/11) malam mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yakni Raden Barus (60). Selain itu terdapat 9 orang yang dirawat di rumah sakit dan belasan lainnya mengalami luka-luka.