Dua korban kritis kecelakaan kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan meninggal dunia. Keduanya adalah Edison Baktiar Napitupulu dan Imam.
“Betul ada korban tambahan, dua orang meninggal dunia,” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Senin (20/10/2025).
Untuk korban yang dilaporkan meninggal atas nama Edison Baktiar Napitupulu dilaporkan meninggal pada Minggu (19/10) malam, sedangkan Imam meninggal pada pukul 04.00 WIB dini hari tadi.
“Kedua korban dirawat di RS Mutiara Aini,” ujarnya.
Dengan meninggalnya dua korban kecelakaan lainnya, jumlah korban tewas akibat kebakaran kapal tanker MT Federal II yang tengah diperbaiki di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, kini menjadi 13 orang. Sementara itu, 18 korban luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sebelumnya, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal tersebut dilaporkan kembali terbakar. Kejadian itu menyebabkan 21 orang mengalami luka-luka dan 10 pekerja meninggal dunia.
“Total 31 orang korban, 10 meninggal dunia dan 21 orang luka-luka,” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Rabu (15/10/2025).
Bimo menjelaskan, bertambahnya jumlah korban diketahui setelah dilakukan pencarian dan pendataan ulang oleh pihaknya.
“Tadi memang dilakukan pencarian, tapi sudah selesai dan tidak ada yang ditemukan lagi,” ujarnya.
Pada 16 Oktober 2025, atau tepat satu hari setelah kecelakaan tersebut, satu korban luka bakar berat bernama Roni Andreas Harefa (36) meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di RS Mutiara Aini, Batam.
Para korban luka saat ini dirawat di tiga rumah sakit di kawasan Batu Aji dan Sagulung, yakni RS Elizabeth Sei Lekop Sagulung, RS Graha Hermine, dan RS Mutiara Aini.
Kecelakaan saat perbaikan kapal MT Federal II ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, kecelakaan serupa terjadi pada Juni 2025 dan menyebabkan empat pekerja meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan F, yang merupakan bagian dari divisi Health, Safety, and Environment (HSE).