Dua kurir 30 kg sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menjalani persidangan. Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Adapun keduanya, yakni Rustam Nawi alias RN (41) dan Ilham alias Am (41). Kedua terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustam Nawi dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan JPU seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Senin (22/12/2025).
Tuntutan yang sama juga dibacakan JPU untuk terdakwa Ilham. Ilham juga dituntut pidana hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan primair.
Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 27 Mei 2025 di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di gerbang masuk pintu Tol Brandan,
Kejadian berawal pada 24 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat terdakwa Ilham datang ke rumah Rustam di Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat. Saat itu, Ilham akan berangkat ke tengah laut bersama dengan B (DPO) untuk menjemput sabu-sabu.
Lalu, Ilham memberikan uang Rp 800 ribu ke Rustam dan menyuruhnya membeli solar sebanyak 100 seratus liter untuk kebutuhan berangkat ke tengah laut. Setelah itu, Ilhan pun pulang ke rumahnya.
Sekira pukul 17.00 WIB, Rustam pun mengantarkan solar tersebut ke tempat tambatan boat Ilham dan mengikatkannya di boat tanpa sempat bertemu dengan Ilham.
“Setelah terdakwa antarkan bahan bakar solar tersebut, terdakwa tidak ada komunikasi lagi dengan Ilham dan terdakwa tidak mengetahui kapan Ilham pergi ke tengah laut untuk menjemput narkotika jenis sabu,” demikian isi dakwaan itu.
Pada Selasa (27/5) sekira pukul 10.47 WIB , Ilham menghubungi Rustam melalui WhatsApp dan menanyakan keberadaan Rustam. Saat itu, Rustam mengaku sedang di boat.
Kemudian, Ilham menyampaikan bahwa dirinya sudah hampir sampai usai menjemput sabu-sabu itu ke tengah laut. Sekira pukul 12.37 WIB, Ilham kembali menghubungi terdakwa dan meminta Rustam untuk menunggunya karena sudah akan tiba di Langkat. Rustam pun mengiyakan permintaan Ilham.
Sekira pukul, 14.30 WIB, Ilham menghubungi Rustam dan menyuruhnya untuk datang ke rumah mengemas barang haram itu. Pada pukul 15.00 WIB, Rustam pun datang ke rumah Ilham dan langsung memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dua goni yang terdiri dari 20 puluh bungkus dan 8 bungkus.
Selanjutnya, goni itu dikamuflasekan menggunakan jaring. Kemudian, Rustam mengangkat sabu-sabu itu ke dalam sampan untuk diseberangkan. Sekira pukul 15.10 WIB, di Dusun V Melur Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di pinggir sungai, Ilham memberikan uang Rp 100 ribu kepada Rustam.
Setelah menyeberangi sungai sambil membawa sabu-sabu itu, Rustam menyetop satu unit becak untuk mengantarkannya bersama Ilham dan dua goni berisikan sabu-sabu menuju simpang Tol Brandan. Barang haram itu hendak diantarkan kepada penerima yang tidak diketahui terdakwa Rustam.
Setibanya di pintu tol, Rustam bersama Ilham turun dari becak dan menunggu orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Pada Selasa (27/5) sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Desa Tangkahan, petugas kepolisian yang telah melakukan pembuntutan, langsung mengamankan kedua terdakwa.
Berdasarkan pengakuan Ilham, sabu-sabu itu dijemputnya bersama B dari perairan Malaysia sebanyak 30 bungkus. Sebanyak 28 kg telah dibawa keduanya di dalam becak tersebut, sedangkan 2 kg sisanya masih disimpan di dalam salah satu kamar kosong. Petugas pun menuju lokasi dan mengamankan narkoba tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 30 kg sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Langkat. Dirresnarkoba Polda Sumut saat itu, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan dilakukan di Kecamatan Brandan Barat pada Selasa (27/5).
“Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia,” kata Calvijn, Sabtu (31/5).
Calvijn menyebut para pelaku mengaku menerima barang haram itu di perbatasan perairan Malaysia atas suruhan seseorang berinisial A. A memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan sabu itu ke pelaku K.
Kepada para pelaku, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 300 juta jika sabu itu sampai ke tangan K. Namun, untuk para pelaku telah menerima uang Rp 5,5 juta untuk biaya.
Kemudian, Ilham menyampaikan bahwa dirinya sudah hampir sampai usai menjemput sabu-sabu itu ke tengah laut. Sekira pukul 12.37 WIB, Ilham kembali menghubungi terdakwa dan meminta Rustam untuk menunggunya karena sudah akan tiba di Langkat. Rustam pun mengiyakan permintaan Ilham.
Sekira pukul, 14.30 WIB, Ilham menghubungi Rustam dan menyuruhnya untuk datang ke rumah mengemas barang haram itu. Pada pukul 15.00 WIB, Rustam pun datang ke rumah Ilham dan langsung memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dua goni yang terdiri dari 20 puluh bungkus dan 8 bungkus.
Selanjutnya, goni itu dikamuflasekan menggunakan jaring. Kemudian, Rustam mengangkat sabu-sabu itu ke dalam sampan untuk diseberangkan. Sekira pukul 15.10 WIB, di Dusun V Melur Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di pinggir sungai, Ilham memberikan uang Rp 100 ribu kepada Rustam.
Setelah menyeberangi sungai sambil membawa sabu-sabu itu, Rustam menyetop satu unit becak untuk mengantarkannya bersama Ilham dan dua goni berisikan sabu-sabu menuju simpang Tol Brandan. Barang haram itu hendak diantarkan kepada penerima yang tidak diketahui terdakwa Rustam.
Setibanya di pintu tol, Rustam bersama Ilham turun dari becak dan menunggu orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Pada Selasa (27/5) sekira pukul 17.30 WIB, tepatnya di Desa Tangkahan, petugas kepolisian yang telah melakukan pembuntutan, langsung mengamankan kedua terdakwa.
Berdasarkan pengakuan Ilham, sabu-sabu itu dijemputnya bersama B dari perairan Malaysia sebanyak 30 bungkus. Sebanyak 28 kg telah dibawa keduanya di dalam becak tersebut, sedangkan 2 kg sisanya masih disimpan di dalam salah satu kamar kosong. Petugas pun menuju lokasi dan mengamankan narkoba tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan 30 kg sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Langkat. Dirresnarkoba Polda Sumut saat itu, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan dilakukan di Kecamatan Brandan Barat pada Selasa (27/5).
“Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan diduga kuat terkait sindikat internasional asal Malaysia,” kata Calvijn, Sabtu (31/5).
Calvijn menyebut para pelaku mengaku menerima barang haram itu di perbatasan perairan Malaysia atas suruhan seseorang berinisial A. A memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan sabu itu ke pelaku K.
Kepada para pelaku, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 300 juta jika sabu itu sampai ke tangan K. Namun, untuk para pelaku telah menerima uang Rp 5,5 juta untuk biaya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.







