Dua orang kurir sabu 89,6 kg asal Aceh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya divonis berbeda yakni seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan di Ruang Cakra 3, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap terdakwa Zulfikar yakni 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap majelis hakim Yohana.
Terdakwa Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dikenakan denda sebesar 1,3 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer
Kedua terdakwa mendapatkan hukuman berbeda dikarenakan peran masing-masing tidak sama.Terdakwa Yafizham pengantar sabu, sedangkan Zulfikar sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Medan.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemusnahan Narkotika, terdakwa juga berbelit-belit di persidangan. Lalu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukum (PH) untuk berpikir-pikir, atas putusan yang diberikan menerima atau banding.
