2 Napi Lapas Kutacane Ditangkap Kantongi 5 Gram Sabu [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara ditangkap petugas penjara karena diduga mengantongi 5 gram sabu. Keduanya telah diserahkan ke polisi.

Kedua napi diamankan adalah S (34) warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37) warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 5 gram serta satu unit ponsel.

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas lapas terhadap napi J, Senin (20/10) siang. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri.

“Setelah diinterogasi, J mengaku sabu tersebut dimiliki bersama rekannya S yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama,” kata Silalahi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, petugas lapas mengamankan keduanya lalu melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara. Kedua napi itu saat ini telah dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” jelasnya.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Penyidik Sat Narkoba masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut,” lanjut Silalahi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *