2 Pejabat Satpol PP Bengkalis Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Rp 1,4 M

Posted on

Dua pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bangkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menilap uang negara Rp 1,4 miliar.

Kedua tersangka yaitu M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Bengkalis dan NR selaku Kasubag Program. NR juga tercatat sebagai pejabat PPTK Satpol PP Bengkalis.

“Benar telah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Satpol PP Bengkalis. Tersangka M selaku Bendahara dan NR selaku Kasubag dan juga PPTK-nya,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (21/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada awal November 2025 lalu. Ini setelah penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada OPD Satpol PP Bengkalis Tahun 2021-2022.

Dalam pengusutan kasus, ditemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari kedua pejabat tersebut. Bahkan nominal yang ditilap tak sedikit, yaitu mencapai Rp 1,4 miliar.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku nekat membuat laporan fiktif di institusi tersebut. Pada tahun 2021 laporan fiktif sebesar Rp 717.114.600 dan di tahun 2022 sebesar Rp 712.665.600.

“Modusnya mengambil uang kegiatan dan menutupi dari uang pencairan SPPD fiktif dan SPJ fiktif,” kata Fahrian.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel mengatakan uang korupsi itu dipakai untuk kepentingan pribadi serta orang lain dengan cara melawan hukum. Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Bengkalis.

“Penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) No: 700.1.2.2./151/ITDA, 31 Juli 2025. Kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Kasat.

Yohn Mabel juga memastikan penetapan kedua tersangka sebagai rentetan kasus yang menjerat eks Kepala Satpol PP, Hengki Irwan. Hengki Irwan ditetapkan lebih dulu pada 10 September 2025 lalu.

“Kedua pelaku ini adalah perempuan, jadi tidak kami tahan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu. Termasuk dicekal keluar negeri dan sudah diajukan ke Imigrasi dari rentetan kasus Kepala Satpol PP HI yang lebih dulu ditetapkan tersangka,” kata Kasat.