Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar sampah di Pekanbaru, Riau. Para pelaku ditangkap saat mengutip uang iuran sampah secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan aksi pelaku terungkap, Rabu (7/5) kemarin. Polisi yang menerima laporan langsung turun.
“Kemarin dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya,” kata Bery, Kamis (8/5/2025).
Dalam pungutan, pelaku bahkan membawa kwitansi mengatasnamakan DLHK Kota Pekanbaru. Atas kejadian itu, petugas dari DLHK langsung melaporkan ke Mapolresta Pekanbaru.
Berangkat dari laporan itu, anggota Reskrim lalu menurunkan Satgas Pungli. Selanjutnya petugas Satgas langsung mendatangi TKP dan menemukan 2 orang saat memungut uang Rp 60.000.
“Pungutan di Ruko Indah Travel. Dari sana kedua orang diamankan berinisial KH (Khairudin) dan AP (Aprizal),” katanya.
Bery memastikan pelaku bukanlah petugas Dinas LHK Pekanbaru. Keduanya dipastikan pelaku pungutan liar karena Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri memastikan tidak ada pungutan tunai untuk retribusi sampah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Total barang bukti diamankan ada uang Rp 1.213.000 dan kwitansi berlogi DLHK. Jadi dipastikan pelaku bukanlah pegawai Dinas LHK, murni pelaku pungutan liar,” kata Bery.