Dua mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menipu ratusan temannya sesama mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) sekitar Rp 1,2 miliar dengan modus membantu membayar uang kuliah. Dalam kasus ini, kedua pelaku divonis hukuman yang berbeda hingga 3 tahun penjara.
Adapun kedua terdakwa adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25). Dilihat infoSumut, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (26/1/2026), berkas kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.
Untuk terdakwa Nanda, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nanda Musandi Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan penipuan’. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian isi putusan hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Endang Sriastining itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Setelah keluarnya hasil banding itu, terdakwa Nanda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, kasasi itu masih berproses.
Sementara untuk tersangka M Adrian Daulay, majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 empat bulan,” isi putusan hakim.
Atas putusan ini, JPU mengajukan banding. Dalam putusannya, hakim PT Medan meringankan hukuman Adrian menjadi 2 tahun.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 10 September 2025 Nomor 253/Pid.B/2025/PN Psp yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian putusan PT Medan.
Setelah terdakwa Nanda merasa yakin bukti pembayaran atau slip pembayaran yang dibuat dan cetaknya sendiri tersebut mempunyai kemiripan sesuai aslinya yang dikeluarkan oleh BNI, lalu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, Nanda Lubis mengajak mahasiswa untuk membayar uang kuliah melalui dirinya dengan iming-iming tidak perlu mengantre dan tidak ada biaya administrasi.
Sebagai bukti terdakwa telah membayarkan uang kuliah yang dititipkan kepadanya, Nanda memberikan bukti slip pembayaran yang dicetaknya sendiri tersebut kepada mahasiswa yang seolah-olah adalah slip pembayaran uang kuliah yang resmi.
Nantinya slip pembayaran tersebut akan diberikan mahasiswa kepada pihak biro keuangan kampus UMTS untuk divalidasi, sehingga portal masing-masing mahasiswa terbuka untuk kegiatan akademik atau pembelajaran dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah melihat perbuatannya berjalan lancar tanpa ada yang mencurigai slip pembayarannya adalah palsu, terdakwa pun mengajak terdakwa Adrian untuk bekerja sama. Adrian bertugas untuk mencari mahasiswa yang mau membayarkan uang kuliah atau uang lainnya.
Adrian mencari target mereka dengan cara di antaranya mempromosikan lewat status WhatsApp miliknya. Terdakwa Adrian yang juga masih mahasiswa UMTS membuat teman-temannya pun tidak curiga dengannya.
Alhasil, banyak mahasiswa yang menitipkan untuk membayar uang kuliahnya kepada para pelaku. Namun, nyatanya uang para korban tersebut tidak pernah disetorkan kedua terdakwa ke Bank BNI.
Hasil audit, pihak universitas mengalami kerugian sebesar Rp 231.562.500.
“Setelah uang tersebut telah terkumpul, lalu diberikan kepada terdakwa Nanda. Lalu, terdakwa Nanda memberikan upah sebagai bagi hasil keuntungan kepada Adrian sebagai orang yang mengumpulkan uang tersebut,” kata JPU dalam dakwaannya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan pihak kampus, ada sekitar 273 mahasiswa yang menjadi korban.
“Info pihak kampus UMTS, (korban) 273 mahasiswa. Namun, saat ini masih pendalaman penyidikan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (23/2/2025).
Wira mengatakan aksi para pelaku itu terungkap pada 19 Februari 2025. Saat itu, pihak kampus curiga dengan jumlah slip pembayaran yang diterima mereka sebanyak 28, berbeda dengan jumlah transaksi di Bank BNI yang hanya enam transaksi.
Pihak kampus pun menghubungi BNI selaku bank yang bekerjasama dengan kampus untuk tempat penyetoran uang kuliah tersebut. Saat dicek, slip pembayaran yang disetorkan sejumlah mahasiswa berbeda dengan jumlah transaksi yang diterima Bank BNI.
UMTS lalu memanggil sejumlah mahasiswa itu. Saat diinterogasi, para mahasiswa tersebut mengaku menyetor uang kuliah melalui pelaku Adrian. Merasa curiga, pihak UMTS melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian pun menginterogasi pelaku Adrian dan pelaku mengakui perbuatannya. Adrian mengaku bersekongkol dengan pelaku Nanda untuk menjalankan aksi tersebut.
Setelah terdakwa Nanda merasa yakin bukti pembayaran atau slip pembayaran yang dibuat dan cetaknya sendiri tersebut mempunyai kemiripan sesuai aslinya yang dikeluarkan oleh BNI, lalu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, Nanda Lubis mengajak mahasiswa untuk membayar uang kuliah melalui dirinya dengan iming-iming tidak perlu mengantre dan tidak ada biaya administrasi.
Sebagai bukti terdakwa telah membayarkan uang kuliah yang dititipkan kepadanya, Nanda memberikan bukti slip pembayaran yang dicetaknya sendiri tersebut kepada mahasiswa yang seolah-olah adalah slip pembayaran uang kuliah yang resmi.
Nantinya slip pembayaran tersebut akan diberikan mahasiswa kepada pihak biro keuangan kampus UMTS untuk divalidasi, sehingga portal masing-masing mahasiswa terbuka untuk kegiatan akademik atau pembelajaran dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah melihat perbuatannya berjalan lancar tanpa ada yang mencurigai slip pembayarannya adalah palsu, terdakwa pun mengajak terdakwa Adrian untuk bekerja sama. Adrian bertugas untuk mencari mahasiswa yang mau membayarkan uang kuliah atau uang lainnya.
Adrian mencari target mereka dengan cara di antaranya mempromosikan lewat status WhatsApp miliknya. Terdakwa Adrian yang juga masih mahasiswa UMTS membuat teman-temannya pun tidak curiga dengannya.
Alhasil, banyak mahasiswa yang menitipkan untuk membayar uang kuliahnya kepada para pelaku. Namun, nyatanya uang para korban tersebut tidak pernah disetorkan kedua terdakwa ke Bank BNI.
Hasil audit, pihak universitas mengalami kerugian sebesar Rp 231.562.500.
“Setelah uang tersebut telah terkumpul, lalu diberikan kepada terdakwa Nanda. Lalu, terdakwa Nanda memberikan upah sebagai bagi hasil keuntungan kepada Adrian sebagai orang yang mengumpulkan uang tersebut,” kata JPU dalam dakwaannya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan pihak kampus, ada sekitar 273 mahasiswa yang menjadi korban.
“Info pihak kampus UMTS, (korban) 273 mahasiswa. Namun, saat ini masih pendalaman penyidikan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (23/2/2025).
Wira mengatakan aksi para pelaku itu terungkap pada 19 Februari 2025. Saat itu, pihak kampus curiga dengan jumlah slip pembayaran yang diterima mereka sebanyak 28, berbeda dengan jumlah transaksi di Bank BNI yang hanya enam transaksi.
Pihak kampus pun menghubungi BNI selaku bank yang bekerjasama dengan kampus untuk tempat penyetoran uang kuliah tersebut. Saat dicek, slip pembayaran yang disetorkan sejumlah mahasiswa berbeda dengan jumlah transaksi yang diterima Bank BNI.
UMTS lalu memanggil sejumlah mahasiswa itu. Saat diinterogasi, para mahasiswa tersebut mengaku menyetor uang kuliah melalui pelaku Adrian. Merasa curiga, pihak UMTS melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian pun menginterogasi pelaku Adrian dan pelaku mengakui perbuatannya. Adrian mengaku bersekongkol dengan pelaku Nanda untuk menjalankan aksi tersebut.
