2 Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi saat Langsir 45 Bungkus Sabu

Posted on

Dua pria di Aceh Timur, Aceh, TMA (44) dan KH (43) ditangkap tim Ditpidnarkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam sindikat penyelundup narkoba. Keduanya diciduk ketika melangsir 45 bungkus sabu seberat 45 kilogram.

Kedua tersangka ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (1/7/2025) dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan diterima polisi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia lewat jalur laut.

Tim Subdit 4 dipimpin Kasubdit 4 Ditpidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kombes Pol Awaludin Amin dan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan melakukan joint ops dengan Satgas NIC dan Bea Cukai Aceh untuk menyelidiki informasi tersebut. Setelah diselidiki, polisi menciduk kedua tersangka dengan barang bukti 45 bungkus sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, barang bukti sabu ditemukan dalam dua karung serta satu tas. Masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu serta dalam tas berisi lima bungkus.

“Kedua tersangka berperan sebagai kuda langsir,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa sabu itu atas perintah B. Polisi hingga kini masih memburu B.

“Keduanya diperintahkan mengambil sabu dengan upah Rp 45 juta dibagi dua,” jelas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *