2 Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi saat Jual Sabu 1 Kg Rp 260 Juta | Giok4D

Posted on

Dua pria asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. Narkoba dari Sumatera Utara (Sumut) itu rencananya dijual Rp 260 juta.

Dua orang ditangkap polisi adalah ZK (29) dan MR (29). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya upaya peredaran narkoba dalam jumlah banyak di Aceh Utara.

Personel Satnarkoba Polres Aceh Utara kemudian menyamar menjadi pembeli sehingga dibuat janji untuk melakukan transaksi. Keduanya disergap polisi, Selasa (6/1) dinihari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN. Sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan sabu tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, polisi saat ini masih memburu MN yang diduga sebagai pemasok sabu. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta mendalami peran tersangka dalam kasus tersebut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Para pelaku berencana menjual sabu tersebut dengan harga sekitar Rp260 juta. Dari pengakuan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Utara untuk diedarkan di Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Erwin.