Dua orang pria ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur karena didugal menjual foto dan video porno anak di media sosial. Dua pria itu sudah menjadi tersangka dan ditahan kepolisian.
Keduanya yakni RYP (18) yang merupakan karyawan swasta asal Magelang, Jawa Tengah. Ada juga ASF (23) yang berstatus sebagai mahasiswa asal Bangka Belitung.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan ke polisi pada tanggal 6 Mei 2025 dan 28 Mei 2025. Kedua orang itu mendapatkan video dari berbagai cara.
“Tersangka memulai melakukan jual beli foto dan pornografi anak sejak Juni 2023 hingga diamankan petugasDitressiber Polda Jatim,” ujar Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata melansir infoJatim, Minggu (22/6/2025).
Kedua tersangka meraup hingga Rp 1o juta setiap bulannya dari menjual video porno ini. RYP dan ASF menjual video ini dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.
Untuk ASF, dia menggunakan akun Instagram dengan nama user @OrangTuaNakal Commutity untuk melakukan promosi channel Telegram dengan User Name @Orangtuanakal.
Dari Telegram ini, tersangka selanjutnya menawarkan grup channel dengan biaya Rp 500 ribu kepada para member yang tertarik bergabung. Untuk setiap channel-nya sendiri terdapat 15 channel dan 1 channel Potato Chat dengan nama P3D0 BY OT.
“Terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Nandu.
Artikel ini sudah tayang di infoJatim, baca selengkapnya di .