2 Ton Kokain-Sabu yang Diamankan TNI AL di Karimun Dimusnahkan

Posted on

Sebanyak 2 ton narkotika jenis kokain dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut di perairan Selat Durian, Karimun, Kepri.

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti narkotika tersebut dari TNI AL. Ia menyebut narkoba yang diamankan petugas TNI AL Itu merupakan jenis kokain dan Sabu.

“BNN RI telah menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton, hasil penindakan jajaran TNI angkatan Laut di selat durian, Kepri . Saat uji di lapangan petugas mengidentifikasi narkoba yang diamankan mengandung metamfetamin dan kokain,” kata Tantan, Selasa (20/5/2025).

Tantan menyebut dari 2 ton narkotika itu sebagain disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Untuk narkoba jenis kokain disisihkan sebanyak 1.200 gram, sedangkan untuk sabu disisihkan 706 gram.

“Dasar hukum pemusnahan Pasal 91 ayat 2 undangan-undangan 35 tahun 2009 narkotika. Dimana Penyidik wajib melakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat maksimal 7 hari setelah ditetapkan. Sebagai kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Tantan menjelaskan, mulanya barang bukti narkoba berupa kokain dan sabu itu seberat 1,9 ton. Namun saat pelimpahan dilakukan penimbangan ulang dan diketahui beratnya mencapai 2 ton.

“Kita ada dua kali melakukan penghitungan, pertama di lokasi kejadian dan dibawa ke Mako Lantamal IV. Tapi untuk pro justicia, kita perlu melakukan hitung ulang, perlu penyisihan, perlu uji laboratorium termasuk penimbangan berdasarkan UU, jadi angka yang terakhir yang dipertanggungjawabkan di persidangan,” ungkapnya.

Usia menerima pelimpahan barang bukti narkoba beserta tersangka, BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi. Dalam pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh kuasa hukum.

“BNN telah memeriksa seluruh tersangka dan dua orang saksi. Para tersangka didampingi penerjemah dan penasehat hukum,” katanya.

Tantan menyebut pihaknya bersama TNI AL masih terus melakukan pendalaman kasus 2 ton narkotika itu. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada transporter saja, namun bisa mengungkap jaringan di atasnya.

“Tadi sudah dijelaskan kita masih melakukan pendalaman. Yang kita harapkan bukan barang bukti atau transporter saja yang kita ungkap, kita ingin mengungkap seluruh jaringan yang ada. Yang diamankan baru transporter saja,” ujarnya.

Sementara terhadap kelima tersangka yang merupakan WNA asal Thailand dan Myanmar akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Mereka terancam dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus ini yakni hukuman mati.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” ujarnya.

Wakasal, Laksdya TNI Erwin S Aldedharma menambahkan pihaknya masih mendalami pelabuhan asal kapal ikan pengangkut 2 ton narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa saat diamankan, kapal asing yang membawa narkoba tersebut berbendera Thailand.

“Untuk pelabuhan asal kapal ini masih dalam proses pendalaman, yang jelas kapal ini ditangkap dalam posisi berbendera Thailand. Asal pelabuhan dari mana? tujuan ke mana? masih kita dalami,” ujarnya.

Erwin menyebut saat ini pihaknya bersama BNN masih menyelidiki ke mana narkoba jenis kokain dan sabu tersebut akan dipasok.

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi valid mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *