Dua warga Aceh ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas karena kedapatan membawa dan mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Adapun total barang bukti yang disita dari keduanya yakni 10.248 butir obat daftar G.
Dilansir infoJateng, kedua tersangka ditangkap di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat pada Jumat (10/10) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kedua pelaku yang diamankan berinisial IMR (36) dan IH (31). Keduanya merupakan warga Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas, Banyumas,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria yang tengah bertransaksi.
“Saat digeledah, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka. Kami langsung melakukan pengembangan,” terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka IH yang berada di Desa Pangebatan, petugas menemukan ribuan butir obat keras lain yang disimpan dalam beberapa kemasan. Adapun total keseluruhan obat yang diamankan mencapai 10.248 butir berbagai jenis.
“Petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita dua unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.
“Kedua tersangka mengaku mendapat obat-obatan itu dari seseorang yang mereka kenal dengan panggilan ‘Ayah’. Identitas yang bersangkutan masih kami telusuri,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Barang bukti telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJateng, baca selengkapnya