2 WN Vietnam Pengeroyok DJ di Batam Dideportasi [Giok4D Resmi]

Posted on

Dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dideportasi. Keduanya dideportasi usai kasus pengeroyokan tersebut berakhir damai.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia dalam keterangannya mengatakan kedua WNA asal Vietnam yang dideportasi itu berinisial TL dan NT. Keduanya dideportasi pada Rabu (25/6).

“Kedua WNA tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club,” kata Jefrico, Kamis (26/6/2025).

Kedua WNA asal Vietnam itu dideportasi oleh petugas imigrasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan akhir ke negara asal. Kedua WN Vietnam itu diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Jefrico menyebut deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain dideportasi, kedua WNA asal Vietnam itu juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

“Kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas mengatakan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua WNA asal Vietnam berinisial TL dan NT berakhir damai. Ia menyebut penghentian perkara tersebut dilakukan usai kedu pihak berdamai.

“Sudah SP3 pada pekan lalu. Mereka sudah melakukan perdamaian,” kata Noval.

Sebelumnya diberitakan, dua orang perempuan, WNA asal Vietnam ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubuk Baja, Batam, Kepri. Pengeroyokan itu dilatarbelakangi oleh salah paham antara pelaku dan korban.

“Kami mengamankan dua WNA asal Vietnam berinisial LT (24) dan NT (24) pada Minggu (8/6), kedua ditangkap karena melakukan pengeroyokan. Satu pelaku lagi yang juga WNA Vietnam berinisial MI dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2024).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kronologi pengeroyokan yang dilakukan para WNA asal Vietnam itu bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban pada Sabtu (7/6). Para pelaku tak terima ketika korban berinisial S menyampaikan permintaan maaf.

“Latar belakang pengeroyokan ini dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat korban mendatangi MI untuk meminta maaf, kedua rekannya yakni LT dan NT yang masih tak terima lalu mengeroyok korban,” ujarnya.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh WNA asal Vietnam itu dilerai oleh petugas keamanan First Club. Usai kejadian, korban kemudian hendak pulang.

“Saat tiba di parkiran, korban kembali ditangani tiga WNA asal Vietnam dan dikeroyok para pelaku. Petugas keamanan yang di lokasi kemudian melerai kejadian itu,” ujarnya.

Korban yang tak terima kejadian itu kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Setelah mendapat laporan, kami mendatangi lokasi kejadian. Melihat CCTV dapati bahwa pelaku merupakan warga negara Vietnam,” ujarnya.

Dari penyelidikan, polisi mendapati informasi para pelaku hendak melarikan diri ke Singapura. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.

“Dua pelaku yakni LT dan NT diamankan di Pelabuhan Harbour Bay. Untuk pelaku MI yang juga WNA Vietnam saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara.