22 izin perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Total luas lahan 22 izin perusahaan itu lebih dari 1 juta hektare.
“Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik atas arahan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan,” kata
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dikutip infoNews Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan izin perusahaan tersebut dicabut terkait bencana yang terjadi di Sumatera.
“Yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Raja Juli menegaskan akan meneken Surat Keputusan (SK) terkait langkah pencabutan izin tersebut.
“Detail-nya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan akan saya sampaikan ke rekan-rekan media sekalian,” kata dia.







