Polda Sumut menetapkan 26 tersangka dalam kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan untuk dua orang penadah yakni Syahrul Rahim alias Jarwo (53) dan MSS (54) dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara 24 pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“(Dijerat) Pasal 363 subs 480 KUHP. Ancamannya dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara,” kata Siti, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan 26 tersangka dari 37 warga yang ditangkap karena kasus pencurian besi bekas pabrik itu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebut penangkapan dalam video viral itu dilakukan pada Minggu (20/7) pagi. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Sumut, Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan.
“Iya, betul (penangkapan pencuri besi). Pabriknya sudah kosong, tinggal sisa bangunnannya, makanya besi-besinya yang diambil,” kata Riffi saat dikonfirmasi infoSumut, Senin (21/7).
Riffi menjelaskan bahwa besi dan material lain di pabrik itu sudah beberapa kali dicuri. Atas pencurian itu, pihak pabrik membuat laporan ke petugas kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri besi tersebut, seperti dua tabung gas yang disambungkan dengan wayar Las, 2 becak, 3 gergaji besi serta potongan besi dan mesin yang telah dicuri. Akibat pencurian itu, pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.