3.195 Orang Ditangkap Terkait Kerusuhan, 55 Jadi Tersangka

Posted on

Sebanyak 3.195 orang ditangkap polisi di 15 Polda terkait kerusuhan dan perusakaan selama aksi unjuk rasa sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. 55 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Data tersebut dirilis Mabes Polri sebagaimana dilansir infoNews, Senin (1/9/2025). 387 orang diantaranya telah dipulangkan dan sisanya masih diperiksa.

Rincian massa yang ditangkap di 15 Polda sebagai berikut.

1.⁠ ⁠Polda Metro Jaya: (1.240 orang);

2.⁠ ⁠Polda Jatim: (709 orang: 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka);

3.⁠ ⁠Polda Jateng: (653 orang: dalam tahap pemeriksaan);

4.⁠ ⁠Polda Jabar: (147 orang: 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan);

5.⁠ ⁠Polda Bali: (138 orang: 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan);

6.⁠ ⁠Polda Kalbar: (91 orang: 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan);

7.⁠ ⁠Polda Sumsel: (63 orang: dalam tahap pemeriksaan);

8.⁠ ⁠Polda DIY: (60 orang: dalam tahap pemeriksaan);

9.⁠ ⁠Polda Sumut: (50 orang: 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba);

10.⁠ ⁠Polda Jambi: (17 orang: telah dipulangkan);

11.⁠ ⁠Polda Banten: (15 orang: dalam tahap pemeriksaan);

12.⁠ ⁠Polda Sulbar: (6 orang: dalam tahap pemeriksaan);

13.⁠ ⁠Polda Papua Barat Daya: (4 orang: ditetapkan tersangka);

14.⁠ ⁠Polda Sulteng: (1 orang: telah dipulangkan);

15.⁠ ⁠Polda NTB: (1 orang: telah dipulangkan).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas massa yang anarkis.

Prabowo memanggil Panglima TNI dan Kapolri Sabtu (30/8) membahas soal perkembangan keamanan terkini di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan.

Sigit mengatakan unjuk rasa yang terjadi tidak sesuai aturan. Dia pun mengingatkan bahwa unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *