Tiga orang anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) , yang sempat ditahan otoritas Malaysia karena tanpa sengaja masuk wilayah perairan negara itu, akhirnya dipulangkan. Pemulangan ABK itu dilakukan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Kamis (26/6).
“Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 3 anak ABK asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, beserta kapal mereka KM Tambisan Agensi pada Kamis (26/6),” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marliani, Jumat (27/6/2025).
Ketiga ABK kapal tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada 26 Mei 2025 saat berlayar menggunakan KM Tambisan Agensi
“Usai menjalani proses penyelidikan selama 11 hari, otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan dan memindahkan mereka ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru pada 5 Juni 2025 untuk menunggu proses repatriasi,” ujarnya.
Proses serah terima para ABK asal Karimun itu dilakukan diatas kapal kapal KN Tanjung Datu 301 di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Para ABK itu diserahkan kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto.
“Proses ini turut disaksikan Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam, serta sejumlah pejabat dari Pemkab Karimun dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Leni menyebut, selama tahun 2025 ini, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 6 orang nelayan. Para nelayan itu terlibat kasus serupa.
“Oleh karena itu, para ABK Indonesia dihimbau untuk dapat memahami dengan jelas batas-batas perairan Indonesia dan Malaysia agar insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.