Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidpropam Polda Sumut. Keduanya diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
OTT itu diduga terkait dengan pungutan liar (pungli). Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum menegaskan hal itu. Berikut infoSumut rangkum tiga hal terkait dengan kejadian tersebut:
Dua polantas yang terkena OTT itu merupakan personel Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya, yakni Bripda AG dan Bripda AN.
“Iya, anggota lantas itu. OTT katanya, OTT-nya belum ini (tahu) juga kita,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (17/9/2025).
Made mengatakan kedua personel diamankan di pos lantas di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB. Setelah itu, keduanya diamankan ke Propam Polda Sumut.
“Iya (pos Jalan Sudirman). Saat ini, kedua personel Satlantas Polrestabes Medan masih diamankan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut,” jelasnya.
Perwira menengah polri itu belum mengetahui pasti permasalahan yang membuat dua personel tersebut diamankan. Dia menyebut kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polda Sumut.
“Nanti kronologi lengkapnya sama paminal yang lebih paham, kita masih menunggu dari Paminal Polda juga,” pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut pihaknya masih mendalami peristiwa itu. Siti juga belum bisa memastikan apakah kedua polisi tersebut terbukti bersalah atau tidak. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan.
“Tapi masalah terbukti atau enggak masih didalami,” kata Siti.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.