3 Kantor Swasta Digeledah di Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Posted on

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah tiga kantor swasta terkait pengadaan smartboard untuk SMP di Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Ketiga kantor yang digeledah berada di Jakarta.

“Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, di mana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smartboard di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi 2024,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Penggeledahan itu dilakukan hari ini. Ketiga kantor perusahaan yang digeledah adalah PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Jakarta Barat, dan PT GT di Jakarta Pusat.

Penyidik disebut menggeledah sejumlah ruangan di tiga lokasi itu. Sejumlah dokumen fisik maupun elektronik disita.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP tahun anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Bani Ginting mengatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

“Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” kata Bani Ginting dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Bani menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kedua lokasi. Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik dalam pengadaan itu.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepada Disdikbud dan Kepala BPKPD serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud,” ujarnya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman menyampaikan bahwa tim penyidik dalam melakukan Penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan. Surat itu bernomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.