Tiga narapidana kasus narkotika yang telah vonis hukuman mati kabur dari Rutan Siak, Riau. Dua di antaranya sudah berhasil dibekuk.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan informasi kaburnya narapidana didapatkan dari petugas Lapas sekira pukul 01.50 WIB dini hari tadi. Petugas mendengar suara atap seng yang dipijak.
“Mendengar suara itu petugas langsung memeriksa dan melihat CCTV. Terlihat ada seorang narapidana melompat dari atap,” kata Anom, Minggu (19/10/2025).
Kemudian petugas jaga langsung bergerak keluar untuk mengejar dan diamankan dua orang. Keduanya yaitu Satria Adi Putra dan Safrudis.
Sedangkan narapidana lain bernama Epi Saputra tidak ditemukan. Epi berhasil kabur dengan merusak kuping gembok dengan patahan gerinda yang ada di atas ventilasi kamar sel.
“Dari penjelasan napi yang diamankan, para narapidana merusak kuping engsel pintu dengan patahan gerinda yang didapatkan dari atas ventilasi kamar sel. Jadi proses merusak kuping engsel pintu tersebut telah dilakukan tahanan sejak seminggu yang lalu,” kata Anom.
Dalam satu sel tahanan yang lari tersebut terdapat delapan orang tahanan. Namun dalam kejadian hanya tiga orang tahanan yang melarikan diri.
“Tiga orang tahanan yang lari merupakan tahanan dengan kasus yang sama (Kasus Narkoba Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009) dengan putusan pidana mati,” kata Anom.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.