3 Negara yang Boncos karena Judi Online Selain Indonesia

Posted on

Judi online menjadi persoalan yang serius di Indonesia karena menimbulkan banyak dampak negatif. Selain Indonesia, ternyata ada tiga negara lain yang menghadapi masalah sama yakni judi online.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengatakan judi online menjadi persoalan serius bagi sejumlah negara. Ia kemudian menyebut negara selain Indonesia yang mengalami masalah akibat judi online seperti Filipina, Brasil, Hong Kong

Menurutnya, pengeluaran warga Brasil yang naik dua kali lipat untuk judi online. Sementara pengeluaran untuk makanan, pakaian hingga kebutuhan medis turun antara 63% sampai 57%.

“Satu studi di Brasil menunjukkan ketika akhirnya masyarakatnya meningkatkan dua kali lipat pengeluaran untuk judi, pengeluaran untuk makanan, untuk obat-obat, dan sebagainya. Dan judi berkurang cukup besar dari 63% ke 57%,” katanya dikutip infoFinance, Selasa (5/8/2025).

Kata dia, Brasil diperkirakan mengeluarkan US$ 12 miliar untuk judi online. Karena judi online potensi penerimaan yang harus bisa didapat oleh negara juga akan berkurang. Kemudian juga efektivitas dari belanja juga akan menyusut.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan program bantuan sosial (bansos) untuk meningkatkan angka konsumsi masyarakat. Menurut Firman, multiplier effect pada ekonomi semakin rendah karena ada judi online.

Firman lalu mencontohkan Hong Kong yang kehilangan HK$ 9,4 miliar per tahun dan Afrika Selatan kehilangan 110 juta rand. Kerugian itu berasal dari hilangnya potensi penerimaan pajak akibat judi online.

“Stabilitas nilai tukar terganggu, sehingga akhirnya PDB kemungkinan juga kita prediksi akan turun. Hong Kong kehilangan HK$ 9,4 miliar per tahun dari potensi pajak. Filipina juga, Afrika Selatan kehilangan 110 juta rand,” tutupnya.

Dalam catatan infocom, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat judi online diperkirakan dapat mencapai Rp 1.000 triliun hingga akhir tahun 2025, jika tidak ada intervensi yang tegas dan berkelanjutan.

“Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pada Kamis (15/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *