Tiga pemuda membegal dan menikam seorang wanita yang bekerja sebagai cleaning service (CS) Serly (44) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku merampas motor korban dan menjualnya untuk membeli narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 05.50 WIB. Saat kejadian, korban hendak pergi bekerja.
“Korban berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Medan Amplas menuju tempat kerjanya di salah satu perusahaan swasta di Jalan Listrik Medan sebagai cleaning service,” kata Dian, Kamis (10/7).
Dian menyebut saat melintas di Jalan Sempurna Ujung, ketiga pelaku datang dengan berboncengan memepet korban dari belakang dan mengadangnya. Lalu, para pelaku dengan teganya menikam korban menggunakan pisau dan obeng.
Setelah korban terkapar, para pelaku membawa kabur motor korban. Lalu, korban pun berupaya untuk berobat ke rumah sakit. Usai berobat, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menangkap tiga pelaku pada Rabu (9/7). Ketiga pelaku, yakni Maulana Putra Siregar (21), M Farhan Saleh Pulungan (22) dan RA (18).
Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku Maulana Putra Siregar dan RA di satu rumah kontrakan di Jalan Jermal VII. Saat itu, petugas kepolisian juga mengamankan pisau yang digunakan para pelaku menikam korban.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi itu dilakukan bersama pelaku Farhan. Petugas kepolisian pun mencari pelaku Farhan dan mengamankannya di rumah orangtuanya di Jalan Jermal VII pada hari yang sama.
“Petugas juga mengamankan satu sepeda motor miliknya (Farhan) yang digunakan saat melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Perwira pertama polri itu menjelaskan bahwa para pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku Maulana berperan menikam korban dengan pisau, pelaku RA menikam dengan obeng dan membawa motor korban serta pelaku Farhan yang membawa motor saat ketiganya beraksi.
Usai membegal korban, para pelaku menjual motor korban kepada pria berinisial A sebesar Rp 4,5 juta. Setiap pelaku mendapatkan jatah Rp 1,3 juta dan sisanya digunakan untuk membeli narkoba.
“Sepeda motor korban dijual oleh tersangka RA kepada seorang pria berinisial a yang masih DPO seharga Rp 4.500.000. Di mana hasil penjualan masing-masing memperoleh Rp 1,3 juta per orang dan sisanya digunakan untuk membeli dan konsumsi narkoba,” jelasnya.
Lalu, petugas kepolisian membawa pelaku Maulana dan RA untuk mencari penadah motor korban itu dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan kedua pelaku mendorong personel polisi dari sepeda motor dan berupaya kabur ke tanah garapan.
Petugas pun mengeluarkan dua kali tembakan peringatan ke udara, tetapi para pelaku tak menghiraukannya. Alhasil petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara TK II Medan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area guna sidik lanjut. Ketiga tersangka ini tergabung dalam sebuah kelompok bernama S2BT (Simple Simple Brother Team),” pungkasnya.