3 Pengelola Judi Online Internasional Ditangkap Bareskrim Polri

Posted on

Tiga orang yang terlibat jaringan besar judi online (judol) internasional ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ketiga tersangka itu berinisial AF, BI, dan MR.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025) dikutip dari infoNews.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (20/8) sekira pukul 04.00 WIB. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, para tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari 3 situs judi online yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (21/8). Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memaparkan kasus ini melalui konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Baca selengkapnya