Tiga pria divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri(PN) Medan pidana 9 tahun penjara, yakni Amri Als Gelek, Gentarez Agus Harahap Als Ucok dan Nirwan Efendi Nasution. Ketiga terdakwa terbukti menyimpan sabu seberat 83 gram.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, menjatuhkan pidana masing-masing kepada terdakwa 9 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(20/1/2026) sore.
Hakim juga menjatuhi denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing sebesar 300 juta, dengan ketentuan pembayaran selama 3 tahun. Apabila dalam 2 tahun 6 bulan tidak dibayar, maka harta benda akan disita lalu dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara 100 hari.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Gentarez dan Nirwan bermufakat untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual di Kota Padang Sidimpuan.
Lalu Gentarez dan Nirwa berangkat dari Kota Padang Sidimpuan menuju Kota Medan, sesampainya di Kota Medan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025. Sekitar pukul 13.00 WIB Gentarez dan Nirwan menemui Amri di Jalan Pintu Air Gg Andalas Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota.
Usai bertemu, Gentarez dan Nirwan mengatakan kepada Amri mau membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram. Lalu, Amri menghubungi Fauzi(DPO), dan mengatakan bahwa Gentarez dan Nirwan hendak membeli narkotika, oleh Fauzi mengatakan bahwa sabu-sabu dijual dengan harga Rp320.000, rupiah per gramnya.
Kemudian, Gentarez dan Nirwan menyetujui harga tersebut, kemudian Gentarez dan Nirwan menyerahkan uang kepada Fauzi sebesar Rp64.000.000, sebanyak 200 gram. Namun setelah 8 jam menunggu narkotika yang dipesan tersebut belum diserahkan oleh Fauzi, sehingga Amri menghubungi Fauzi dimana Fauzi menyuruh Amri menjemput narkotika tersebut ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan diparkiran sepeda motor swalayan SUZUYA.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib, Amri menemudi Fauzi di Parkiran sepeda motor Suzuya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Sedangkan Gentarez dan Nirwan menunggu di rumah Amri di Jalan Pintu Air Gang Andalas Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota , Kota Medan. Setelah Amri bertemu dengan Fauzi dan menerima 1 plastik klip berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83 gram dari Fauzi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Aksinya tidak bertahan lama, tim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Amri. Polisi menemukan dari tangan Amri barang bukti berupa 1 plastic klip berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu degan berat bersih 83 gram.
Lebih lanjut, polisi mengintrogasi Amri, Amri mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut milik Gentarez dan Nirwan yang sedang menunggu dirumah Amri. Kemudian petugas polisi bersama dengan Amri langsung menuju rumah Amri dan sekira pukul 22.00 Wib petugas Polisi tiba di rumah Amri dan langsung melakukan penangkapan terhadap Gentarez dan Nirwan.
Kemudian petugas polisi mengintrogasi Gentarez dan Nirwan, keduanya mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan dari Amri dan akan dijual kembali di Kota Padang Sidempuan. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Selanjutnya, petugas telah menimbang barang bukti berupa 1plastic klip yang berisikan narkotika dengan sabu-sabu dengan berat bersih 83 gram. Lalu, disisihkan sebanyak 1 plastic klip berisikan sabu-sabu dengan berat bersih 10 gram dan sebanyak 73 gram telah dimusnahkan.
Berdasarkan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5008/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan mengambil kesimpulan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip berisi keristal putih dengan berat netto 10(sepuluh) gram.
Barang bukti benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
