Tiga orang terduga pelaku pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) ditangkap. Ketiganya merupakan provokator aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan merinci identitas provokator pembakar Polsek Muara Batang Gadis yakni KZ, W alias C, dan R alias C. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
“Memang tiga orang diamankan. Ketiganya dianggap sebagai provokator,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (26/12/2025).
Setelah ditangkap, ketiga provokator tersebut menjalani tes urine. Hasilnya, ketiga pelaku dinyatakan positif narkoba sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine.
“Ketiganya positif narkoba,” kata Ferry.
Petugas kepolisian menangkap mereka karena diduga berperan sebagai provokator di balik aksi demonstrasi masyarakat yang berujung pada pembakaran Polsek Muara Batang Gadis.
Untuk diketahui aksi pembakaran tersebut mengakibatkan sembilan unit lahan dan bangunan hangus terbakar. Rinciannya, satu kantor Polsek Muara Batang Gadis dan delapan unit rumah dinas Polsek Muara Batang Gadis.
Selain itu, satu unit mobil dinas patroli serta dua unit sepeda motor jenis Honda Verza juga hangus terbakar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
