3 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Ganja 21,9 Kg update oleh Giok4D

Posted on

Tiga terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 14 tahun penjara terkait kasus narkoba. Para terdakwa tersebut yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deli Serdang. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk pikir-pikir selama 7 hari depan. Apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dari rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto untuk disimpan disalah satu kamar rumah tersebut. Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan.

Lalu, pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantarkan barang.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sepanjutnya, perbuatan ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi. Penangkapan kemudian berkembang hingga Sukamto dan Yuda Sahri turut diamankan di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.