30 April Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Ini Informasi Lengkapnya

Posted on

Setiap tanggal 30 April, Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Berikut ini informasi lengkap mengenai sejarah, tujuan, tantangan, hingga pentingnya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Publik. Yuk, simak!

Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Hari Keterbukaan Informasi Nasional bermula dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.

Setelah dua tahun masa transisi, UU KIP resmi diimplementasikan pada 30 April 2010. Sejak saat itu, tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Mulai tahun 2015, Komisi Informasi Pusat secara konsisten mengampanyekan peringatan ini, meskipun hingga saat ini belum ada keputusan resmi melalui Keputusan Presiden yang menetapkannya sebagai hari nasional.

UU KIP memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada:

Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Pasal 28J, yang mengatur tentang pembatasan hak dengan tujuan menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan keadilan.

Hak atas informasi menjadi instrumen penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan peraturan hukum di Indonesia yang memberikan jaminan atas hak setiap individu untuk mengakses informasi dari badan publik. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memperkuat transparansi, mendorong keterlibatan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Secara lebih rinci, UU KIP bertujuan untuk:

Undang-Undang KIP bertujuan untuk:

UU KIP mengklasifikasikan informasi publik ke dalam beberapa kategori, yaitu:

Pengelompokan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin keterbukaan informasi secara bertanggung jawab.

Meskipun UU KIP sudah lebih dari satu dekade diberlakukan, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap 30 April menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan. Momentum ini mendorong badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat atas haknya dalam memperoleh informasi.

Sejarah Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Publik

Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Tujuan dan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Informasi Publik yang Dapat Diakses

Tantangan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi

Pentingnya Peringatan 30 April

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *