Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 35 pelaku kasus narkotika. Hukuman mati tersebut diharapkan memberikan efek jera dan menekan jumlah penyalahgunaan Narkotika.
“Jumlah perkara narkotika yang masuk di tahun 2025 sebanyak 1.001 perkara. Putusan dalam perkara narkotika terdapat 35 penjatuhan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Medan, Selasa (30/12/2025).
Soniady juga mengatakan selain hukuman pidana mati, terdapat pula hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Selain itu, terdapat vonis berupa penjara seumur hidup sejumlah 15 yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan 3 perkara pembunuhan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Soniady juga mengatakan secara umum jumlah perkara yang masuk Pengadilan Negeri Medan mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.
“Pada tahun 2024 jumlah perkara masuk sebanyak 5.562 perkara dan diputus sebanyak 5.725 perkara. Pada Januari sampai dengan akhir Desember 2025 PN Medan telah menerima perkara sebanyak 6.527 perkara dan diputus sebanyak 5.629 perkara,” ujarnya.
Soniady juga mengatakan, untuk perkara pidana khusus yang menonjol tahun 2025 adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pada tahun 2025 di PN Medan perkara Tipikor merupakan perkara yang masuk terbanyak yaitu sejumlah 172 dan telah diputus sebanyak 113 perkara,” imbuhnya.
Soniady menuturkan lebih lanjut, capaian kinerja PN Kelas I-A selama tahun 2025 salah satunya dapat dilihat dari pelaksanaan eksekusi.
“Pada tanggal 24 Desember 2025, PN Medan berhasil menduduki peringkat ke-1 Nasional dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia. Jumlah eksekusi sebanyak 339 perkara, sebagaimana dapat dilihat pada website pengawasan elektronik eksekusi (PERKUSI) Dirjend Badilum Mahkamah Agung RI,” tandasnya.
Soniady menyebut, prestasi lainya juga dapat dilihat dari pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS).Tak hanya itu, PN Medan selama tahun 2025 juga berhasil melakukan sejumlah mediasi.
“Untuk PN Kelas I-A khusus sampai hari Senin tanggal 24 Desember 2025 lalu, sudah memperoleh bintang empat dengan nilai 90,27%. Pengadilan Negeri Medan tahun 2025 juga telah berhasil mediasi sebanyak 28 perkara,” tegasnya.







