Para pelaku kemudian meminta tebusan sebesar Rp 16 juta kepada keluarga korban. Keempat pelaku-JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25)-merupakan DC eksternal dari sebuah perusahaan dan berdomisili di Depok, Sleman.
(afb/afb)
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.







