4 Fakta Pecatan Polisi Babak Belur Dimasa Diduga Cabuli Bocah di Deli Serdang

Posted on

Seorang pria yang merupakan pecatan anggota Polri inisial S (61) babak belur dihajar warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penganiayaan itu dipicu karena S diduga terlibat dalam kasus pencabulan dua bocah perempuan.

Berikut infoSumut rangkum delapan fakta terkait peristiwa tersebut. Simak sampai akhir ya!

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar membenarkan bahwa S adalah pecatan anggota polri. S terakhir kali berpangkat Aiptu.

“Iya (dimassa warga), (S) pecatan Polri. Iya benar (pangkat terakhir Aiptu,” kata Rizqi Akbar saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan keterangan istrinya, kata Rizqi, S dipecat dari Polri sekitar tahun 2010. S terakhir berdinas di Polres Binjai.

“Menurut keterangan istri korban, bahwa korban sdh di-PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) dari dinas Polri sekitar tahun 2010, dinas terakhir di Polres Binjai,” ujarnya.

Hotman Barus mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, pada Senin (28/4) sekira pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian itu, S mengalami sejumlah luka.

“(Kejadiannya) jam 10 malam, sekarang masih dirawat, (alami) luka-luka,” kata Hotman.

Hotman menyebut penganiayaan itu berawal dari adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan S. Dugaan pencabulan itu, kata Hotman, masih berproses di Unit PPA Polresta Deli Serdang.

“Itu sebelumnya berawal dari kasus pencabulan, masyarakat mendesak agar diamankan,” ujarnya.

Hotman menyebut warga kesal dan meminta S untuk segera diamankan atas dugaan kasus cabul tersebut. Sementara kasus itu, kata Hotman, masih dalam proses penyelidikan. Penyidik Polresta Deli Serdang juga masih mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan pencabulan itu.

“Jadi, masyarakat nggak sabar, maunya segera diamankan, sementara perkara kasusnya masih lidik di Polres (Deli Serdang), mana bisa kami suka-suka (menangkap). Kan belum tentu juga dia (S) tersangka, itu kan dugaan, pembuktiannya kan lama itu, tapi masyarakat ambil kebijakan sendiri, main hakim sendiri, mana boleh begitu ya,” jelasnya.

‘”Biarlah proses hukum berjalan, polisi bekerja, tapi jangan dipaksa polisi mengamankan kalau belum cukup buktinya,” sambung Hotman.

Kompol Rizqi Akbar S mengatakan bahwa S dilaporkan ke Polresta Deli Serdang karena diduga mencabuli dua bocah perempuan. Laporan itu dilayangkan orang tua korban pada Senin (28/4). Ada dua bocah perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun yang diduga dicabuli S.

“(S) dilaporkan ke Polresta Deli Serdang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun,” kata Rizqi, Selasa (29/4).

Rizqi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan itu. Penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Untuk kasus cabulnya juga baru dilaporkan kemarin sore. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa S sempat dijemput oleh sejumlah orang sebelum penganiayaan itu karena ada temannya yang bertengkar. Rizqi belum memerinci lebih lanjut soal ini. Sebab kata, Rizqi, pihaknya masih meminta keterangan saksi lainnya.

“Sekira pukul 22.00 WIB, korban (S) ditemukan tidak sadarkan diri akibat dianiaya warga masyarakat,” jelasnya.

Setelah kejadian, S dibawa ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dengan menggunakan ambulans puskemas desa. Namun, sekira pukul 01.17 WIB, keluarga S membawa S pulang karena terkendala biaya perawatan.

“Sekitar pukul 01.17 WIB, anak korban membawa korban dari rumah sakit ke rumah korban untuk dirawat di rumah karena kendala biaya. Hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah korban dan kondisinya belum bisa berkomunikasi,” ujarnya.

Fakta Terkini Pecatan Polisi Babak Belur Dimassa Usai Cabuli Bocah

1. Eks Anggota Polri

2. Berawal dari Dugaan Pencabulan

3. Dilaporkan Cabuli 2 Bocah

4. Pelaku Tak Sadarkan Diri