Seorang pria melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 210 ribu terhadap wisatawan yang hendak menuju ke Air Terjun Dua Warna di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Video tindakan pria itu viral di media sosial.
Berdasarkan video yang dilihat infoSumut, Sabtu (16/8/2025), terlihat video itu direkam di tengah hutan. Dalam video tersebut terlihat ada pria berbaju hijau yang tengah sibuk menulis di hadapan sejumlah orang diduga wisatawan yang hendak menuju Air Terjun Dua Warna.
Belakangan identitas pria itu diketahui berinisial SG (50). Pria yang melakukan pungli di tengah hutan itu pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berikut infoSumut rangkum 4 fakta pria pungli Rp 210 ke wisatawan di tengah hutan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Aksi pungli yang dilakukan seorang pria terhadap sejumlah wisatawan di tengah hutan, viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, pria berbaju hijau meminta uang sebesar Rp 210 ribu.
Pria itu tampak menulis di atas karcis usai menyampaikan besaran uang yang harus diserahkan kepadanya. Para wisatawan tersebut lantas mempertanyakan soal tarif karcis itu.
Lalu, pria tersebut mengatakan bahwa air dan tanah yang berada di lokasi itu merupakan milik negara. Namun mereka sebagai pengelolanya.
Wisatawan itu disebut dimintai uang sebesar Rp 210.000 dengan perhitungan Rp 30 ribu per orang. Pria tersebut menjelaskan bahwa uang Rp 30 ribu hanya untuk pembayaran tiket masuk.
Setelah selesai menulis karcis tersebut, pelaku pun memberikannya kepada para wisatawan.
“info-info kena pungli di tengah hutan menuju Air Terjun Dwi Warna Sibolangit Deli Serdang. Kabarnya 1 orang kena Rp 30 ribu,” demikian narasi unggahan itu.
Camat Sibolangit Hesron Girsang buka suara soal tindakan pungli di tengah hutan yang kini viral. Hesron membenarkan informasi kejadian itu.
Dia menyebut pria yang melakukan pungli itu kini telah diamankan pihak kepolisian. Pria tersebut diketahui berinisial SG (50).
“Sudah dibawa ke Polsek Pancur Batu, siang tadi (Sabtu),” kata Hesron saat dikonfirmasi infoSumut.
Hesron menjelaskan bahwa wilayah itu merupakan milik Dinas Kehutanan dan dikelola oleh koperasi. Sebelum masuk ke lokasi wisata itu, sudah ada pos retribusi resmi yang disediakan.
Sementara pelaku diduga mencegat para korban di tengah perjalanan dan memintai mereka uang Rp 30 ribu per orang.
“Itu punya kehutananan, kehutanan membentuk koperasi, kawan ini (pelaku) ilegal ini, makanya dia hutan, sementara posnya ada di luar sebelum masuk. Diakuinya tadi (minta Rp 30 ribu),” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah sempat menginterogasi pelaku soal kejadian itu. Saat itu, pelaku mengaku bahwa para korban ini juga tidak masuk dari jalur resmi, melainkan dari jalur lain. Sehingga, para korban masuk ke wilayah itu tanpa membayar uang retribusi ke pos yang disediakan.
“Di dalam itu dia (pelaku) berkeliaran. Menurut penjelasannya tadi, yang masuk ini (para korban) pun ilegal juga, nggak tahu dari mana masuknya,” pungkasnya.
Polisi sudah mengamankan pria berinisial SG (50) yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 210 ribu ke sejumlah wisatawan yang hendak menuju Air Terjun Dua Warna. Saat ini, SG tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pancur Batu.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo mengatakan sejauh ini belum ada yang membuat laporan terkait kejadian itu. Saat ini, SG masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kita mintai keterangan soal peristiwa itu, gimana kebenarannya? nanti apakah (uangnya) untuk sendiri atau gimana? masih dimintai keterangan, belum ada yang lapor, hanya berdasarkan bukti viral itu saja kita mintai keterangan,” kata Elia saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (16/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Elia, wilayah itu dalam pengawasan Dinas Kehutanan. Namun, pihak dinas bekerja sama dengan warga sekitar yang terbentuk dalam salah satu koperasi untuk mengelola wisata tersebut.
“Dia (pelaku) katanya ngutip itu di atas, harusnya kan ada itu memang diberikan retribusi dari pihak kehutanan untuk dikelola pihak koperasi di situ. Dijumpai di dalam (hutan) mungkin istilahnya yang masuk-masuk nggak melalui jalur utama, dia keliling ke dalam, ambil inisiatif sendiri, harusnya kan diarahkan ke depan (ke pos retribusi),” jelasnya.
Elia menyebut bahwa para korban yang dipungli itu juga disebut tidak masuk melalui pos retribusi yang disiapkan. Situasi itu lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pungli.
Sepengetahuannya, uang retribusi untuk masuk ke Air Terjun Dua Warna itu sebesar Rp 35 ribu. Setelah dinego, pelaku mematok uang pembayaran sebesar Rp 30 ribu per orang.
“Harusnya kan diarahkan ke depan bayar, si pelaku ini kerja di situ tapi nggak tetap, karena kebetulan pekerja asli di situ nggak datang. Jadi, dia lah disuruh sama ketua koperasi di situ. Ketemu di tengah jalan, makanya akhirnya nego, harusnya kan Rp 35 ribu di depan (pos) per orang, mungkin nego jadi Rp 30 ribu satu orang,” pungkasnya.
4 Fakta Pria Pungli Rp 210 Ribu ke Wisatawan di Tengah Hutan Deli Serdang
1. Video Pungli Viral
2. Camat Sibolangit Buka Suara
3. Diperiksa Polisi
4. Dinego Jadi Rp 30 Ribu Per Orang
Polisi sudah mengamankan pria berinisial SG (50) yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 210 ribu ke sejumlah wisatawan yang hendak menuju Air Terjun Dua Warna. Saat ini, SG tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pancur Batu.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo mengatakan sejauh ini belum ada yang membuat laporan terkait kejadian itu. Saat ini, SG masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Kita mintai keterangan soal peristiwa itu, gimana kebenarannya? nanti apakah (uangnya) untuk sendiri atau gimana? masih dimintai keterangan, belum ada yang lapor, hanya berdasarkan bukti viral itu saja kita mintai keterangan,” kata Elia saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (16/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Elia, wilayah itu dalam pengawasan Dinas Kehutanan. Namun, pihak dinas bekerja sama dengan warga sekitar yang terbentuk dalam salah satu koperasi untuk mengelola wisata tersebut.
“Dia (pelaku) katanya ngutip itu di atas, harusnya kan ada itu memang diberikan retribusi dari pihak kehutanan untuk dikelola pihak koperasi di situ. Dijumpai di dalam (hutan) mungkin istilahnya yang masuk-masuk nggak melalui jalur utama, dia keliling ke dalam, ambil inisiatif sendiri, harusnya kan diarahkan ke depan (ke pos retribusi),” jelasnya.
Elia menyebut bahwa para korban yang dipungli itu juga disebut tidak masuk melalui pos retribusi yang disiapkan. Situasi itu lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pungli.
Sepengetahuannya, uang retribusi untuk masuk ke Air Terjun Dua Warna itu sebesar Rp 35 ribu. Setelah dinego, pelaku mematok uang pembayaran sebesar Rp 30 ribu per orang.
“Harusnya kan diarahkan ke depan bayar, si pelaku ini kerja di situ tapi nggak tetap, karena kebetulan pekerja asli di situ nggak datang. Jadi, dia lah disuruh sama ketua koperasi di situ. Ketemu di tengah jalan, makanya akhirnya nego, harusnya kan Rp 35 ribu di depan (pos) per orang, mungkin nego jadi Rp 30 ribu satu orang,” pungkasnya.