Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di jajaran Polri. Untuk Polda Kepulauan Riau (Kepri), terdapat empat Kapolres serta sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polda Kepri yang ikut dirotasi.
Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Surat Telegram Kapolri tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Anwar, yang mengatasnamakan Kapolri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mutasi dan alih tugas jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Menurutnya, mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran, pembinaan karier, serta peningkatan profesionalisme personel melalui mekanisme tour of duty dan tour of area.
“Mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” kata Pandra, Sabtu (20/12/2025).
Pandra menyebutkan, para pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” ujarnya.
