4 Pelaku Bakar Pos-5 Rumah Karyawan di Siak Jadi Tersangka

Posted on

Polisi mengamankan delapan orang buntut pembakaran pos dan rumah karyawan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Siak. Dari delapan orang diamankan itu, empat ditetapkan tersangka.

“Kami amankan ada delapan orang, cuma yang kami jadikan tersangka empat,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy kepada infoSumut, Kamis (12/6/2025).

Selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Termasuk pelaku perusakan kendaraan yang berujung pembakaran pos dan rumah karyawan.

“Ini akan kita kembangkan terus,” kata Eka.

Eka mengaku tak mempersoalkan adanya aksi. Namun jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir.

“Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi-aksi, tapi jangan anarkis,” tegas Eka.

Diketahui, massa membakar pos hingga rumah karyawan PT SSL pada Kamis (11/6) kemarin. Aksi pembakaran dipicu konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Tak hanya pos keamanan dan lima rumah saja. Massa juga merusak kendaraan dan fasilitas lain yang ada di kompleks di Desa Tumang, Siak.