Empat suruhan anggota Kodam I/BB Serka Holmes untuk menganiaya eks anggota TNI, Andreas Sianipar (44) menjalani persidangan. Keempatnya divonis hukuman yang berbeda, mulai dari 3 tahun hingga 10 tahun.
Adapun keempat pelaku itu adalah Faisal (45), M Fattah Idraji Harahap alias Aji (25), Ferian Azhar alias FA (45) dan Chrisjovan Situmorang (23). Berkas perkara keempat terdakwa dilakukan secara terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa Faisal divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Faisal terbukti melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Faisal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dilihat infoSumut di SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (24/12/2025).
Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa lainnya, yakni M Fattah Idraji alias Aji dan Ferian Azhar.
Untuk ketiga terdakwa ini, JPU awalnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terkait dengan vonis kepada ketiga terdakwa tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Hasil putusan hakim PT Medan dibacakan pada waktu yang berbeda di November 2025. Isinya, hakim menguatkan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk berkas ketiga terdakwa.
Atas putusan ini, JPU kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu saat ini masih berproses.
Sementara untuk terdakwa Chrisjovan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Hakim menilai Chrisjovan melanggar Pasal 333 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Menyatakan terdakwa Chrisjovan Situmorang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta dengan sengaja merampas kemerdekaan orang’, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” isi putusan hakim.
Putusan yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Chrisjovan.
Sebelumnya, polisi membeberkan peran keempat pelaku suruan Serka Holmes itu.
“CJS (Chrisjovan) yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes),” kata Kapolrestabes Medan saat itu, Brigjen Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).
Kemudian, pelaku Aji berperan memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang. Lalu, pelaku Ferian Azhar (FA) memukul bagian dada korban secara berulang serta turut membantu Serka Holmes Sitompul untuk mengikat kaki dan tangan korban.
“FA memukul badan korban di bagian dada secara berulang ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Keempat, adalah F (Faisal) yang kemarin subuh kita lakukan penangkapan, perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang,” ujarnya.
Gidion sempat mewawancarai para pelaku saat konferensi pers itu. Saat itu, pelaku Jovan mengaku awalnya datang menemui Serka Holmes untuk menebus laptop adiknya yang digadaikannya sebesar Rp 300 ribu kepada Holmes.
Lalu, pada saat itu, Holmes menyuruh Jovan untuk menjemput Andreas di Gang Damai, Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (8/12/2024) dini hari.
Jovan mengaku tidak mengetahui pasti alasan Holmes menyuruhnya menjemput korban. Sebab, dia mengaku datang menemui Holmes hanya untuk menebus laptopnya. Jovan menyebut Holmes sempat mengancam tidak akan memberikan laptopnya jika Jovan tidak mau menjemput korban.
“Karena aku di situ ingin menebus laptopku ke si Holmes. Enggak ada pak, cuman bilang minta tolong jemputkan dia (korban). Kalau misalnya nggak ku jemput dia, laptopku nggak dikasih (Holmes) pak,” jelas Jovan.
Jovan mengatakan dirinya telah tiga kali menggadaikan barang ke Holmes. Barang-barang itu, yakni laptop dan sepeda motor.
Sementara pelaku Faisal mengaku juga sering membantu orang untuk menggadaikan barang ke Holmes. Dalam kasus ini, Faisal mengaku ikut memukul pipi dan perut korban di kandang lembu yang berada di belakang asrama TNI itu.
Kemudian, pelaku Aji mengaku menebas kepala korban menggunakan parang saat tengah jongkok. Dia mengaku hal itu atas perintah Holmes. Sementara pelaku FA mengaku ikut memukuli serta mengikat tangan dan kaki korban.
Putusan yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Chrisjovan.
Sebelumnya, polisi membeberkan peran keempat pelaku suruan Serka Holmes itu.
“CJS (Chrisjovan) yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes),” kata Kapolrestabes Medan saat itu, Brigjen Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).
Kemudian, pelaku Aji berperan memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang. Lalu, pelaku Ferian Azhar (FA) memukul bagian dada korban secara berulang serta turut membantu Serka Holmes Sitompul untuk mengikat kaki dan tangan korban.
“FA memukul badan korban di bagian dada secara berulang ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Keempat, adalah F (Faisal) yang kemarin subuh kita lakukan penangkapan, perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang,” ujarnya.
Gidion sempat mewawancarai para pelaku saat konferensi pers itu. Saat itu, pelaku Jovan mengaku awalnya datang menemui Serka Holmes untuk menebus laptop adiknya yang digadaikannya sebesar Rp 300 ribu kepada Holmes.
Lalu, pada saat itu, Holmes menyuruh Jovan untuk menjemput Andreas di Gang Damai, Jalan Medan-Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, pada Minggu (8/12/2024) dini hari.
Jovan mengaku tidak mengetahui pasti alasan Holmes menyuruhnya menjemput korban. Sebab, dia mengaku datang menemui Holmes hanya untuk menebus laptopnya. Jovan menyebut Holmes sempat mengancam tidak akan memberikan laptopnya jika Jovan tidak mau menjemput korban.
“Karena aku di situ ingin menebus laptopku ke si Holmes. Enggak ada pak, cuman bilang minta tolong jemputkan dia (korban). Kalau misalnya nggak ku jemput dia, laptopku nggak dikasih (Holmes) pak,” jelas Jovan.
Jovan mengatakan dirinya telah tiga kali menggadaikan barang ke Holmes. Barang-barang itu, yakni laptop dan sepeda motor.
Sementara pelaku Faisal mengaku juga sering membantu orang untuk menggadaikan barang ke Holmes. Dalam kasus ini, Faisal mengaku ikut memukul pipi dan perut korban di kandang lembu yang berada di belakang asrama TNI itu.
Kemudian, pelaku Aji mengaku menebas kepala korban menggunakan parang saat tengah jongkok. Dia mengaku hal itu atas perintah Holmes. Sementara pelaku FA mengaku ikut memukuli serta mengikat tangan dan kaki korban.







