4 Tahun Buron, Pemerkosa Bocah Divonis 16,5 Tahun Bui di Aceh Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Terpidana kasus pemerkosaan anak berusia 10 tahun di Aceh Besar ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) usai buron empat tahun. Terpidana Diki Pratama divonis 200 bulan penjara atau 16,5 tahun berdasarkan putusan kasasi.

Diki ditangkap tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar di depan Koni Aceh di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025) pagi. Diki disebut tidak melawan saat diciduk.

“Yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana,” kata Asintel Kejati Aceh Mukhzan kepada wartawan.

Mukhzan menjelaskan, kasus pemerkosaan dilakukan Diki pada Selasa 4 Agustus 2020 malam di rumah terpidana di salah satu desa di Aceh Besar. Diki memaksa korban masuk ke kamarnya serta mengancam akan membunuh bila korban menolak.

Keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi sehingga Diki disidang di Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho. Majelis hakim dalam amar putusannya pada 30 Maret 2021 menjatuhkan hukuman kepada Diki berupa uqubat penjara selama 200 bulan.

Namun di tingkat banding, majelis hakim MS Aceh memutuskan Diki bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Mukhzan mengatakan, pasca adanya putusan kasasi, Diki sudah tiga kali dipanggil untuk menjalani eksekusi pidana namun mangkir. Kejari Aceh Besar akhirnya menetapkannya sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu,” jelas Mukhzan didampingi Kasi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis.

“Melalui program Tabur, Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka atau terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” lanjutnya.