Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama Juni 2025. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Deportasi dilakukan karena yang para WNA terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” kata Kabid Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6/2025).
Empat WNA yang dideportasi itu terdiri dari dua warga Tiongkok berinisial FW dan CS, satu warga India berinisial JS, dan satu warga Kanada yakni DJM. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang digelar oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam beberapa waktu lalu.
“FW dan JS, masing-masing dari Tiongkok dan India, terbukti overstay lebih dari 60 dan 70 hari. CS, juga dari Tiongkok, dideportasi karena tidak melapor data keimigrasian dan masuk daftar pengawasan. Sementara DJM, warga Kanada, dideportasi usai mengganggu ketertiban umum dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, karena dugaan gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Jefrico menyebut seluruh proses deportasi dilakukan melalui Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kemudian para para WNA dipulangkan ke negara asal masing-masing.
“Mereka juga dikenai penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Jefrico mengingatkan bahwa semua WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. Ia juga mengimbau agar WNA yang mengalami overstay melapor secara sukarela ke kantor Imigrasi.
“Langkah itu menunjukkan itikad baik dan bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Kalau tidak, ya tetap akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal,” ujarnya.