5 Ciri Mahar yang Tak Dibolehkan dalam Islam

Posted on

Mahar merupakan hak yang wajib diberikan kepada seorang wanita dalam pernikahan. Terkait hal tersebut, Islam menetapkan beberapa jenis mahar yang tidak boleh digunakan. Berikut ciri-cirinya.

Dilansir infoHikmah dari kitab Al Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dan tim, dijelaskan bahwa mahar umumnya berupa uang, perhiasan, hewan, perabot rumah, jasa, atau benda lain yang memiliki nilai di mata masyarakat.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa mahar yang membawa keberkahan adalah yang tidak memberatkan. Dari Aisyah RA, beliau bersabda:

“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Al-Qur’an juga mengatur tentang mahar, seperti tercantum dalam surah An-Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Berikut beberapa jenis mahar yang dianggap tidak sah atau tidak dianjurkan menurut ajaran Islam:

Islam melarang penggunaan barang haram sebagai mahar. Dalam buku Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly, disebutkan contoh barang yang tidak boleh dijadikan mahar seperti minuman beralkohol, babi, darah, dan sejenisnya.

Jika mahar tersebut digunakan, pernikahan dinilai tidak sah. Menurut Imam Syafi’i, jika istri belum menerima mahar haram tersebut, ia berhak mendapatkan mahar lain yang halal.

Islam tidak menganjurkan mahar yang terlalu tinggi hingga menyulitkan calon suami. Mahar sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan tidak mengarah pada tuntutan berlebihan.

Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa mahar yang sederhana lebih membawa keberkahan bagi rumah tangga.

Mahar harus memiliki nilai dan manfaat yang dapat diterima oleh istri. Barang yang tidak berharga tidak diperbolehkan dijadikan mahar.

Dalam Fiqh as Sunnah li an-Nisa’, disebutkan bahwa mahar boleh berupa apa saja selama memiliki nilai maknawi dan diterima dengan ridha oleh pihak istri.

Mahar yang rusak atau tidak layak tidak dianjurkan. Dalam Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, ulama menyatakan pernikahan tetap sah meskipun mahar cacat, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai hak istri untuk meminta penggantinya.

Selain mahar yang memberatkan, mahar yang terlalu mahal atau berlebihan juga tidak dianjurkan. Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah menjelaskan bahwa syariat mendorong umat untuk tidak berlebih-lebihan.

Nabi SAW bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Menurut buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, beberapa barang yang sah dijadikan mahar selain uang tunai antara lain:

Jenis dan bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masa kini, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Mahar yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

1. Barang yang Statusnya Haram

2. Mahar yang Membebani Calon Suami

3. Barang yang Tidak Bernilai

4. Mahar yang Cacat

5. Mahar yang Berlebihan

Mahar yang Diperbolehkan